Wednesday, 29 March 2017

Makalah tentang Filsafat Bisnis


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga makalah tentang Filsafat ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini dibuat sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Filsafat Bisnis.

            Kami sampaikan terimakasih kepada dosen kami Bapak Nana Supriatna, Spd. Mpd dan semua pihak yang senantiasa membantu demi kelancaran makalah ini. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pungutan liar filsafat. Kami menyadari bahwa makalah ini sangat sederhana dan belum sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran dari pihak manapun senantiasa akan kami terima untuk menjadikan makalah ini sesuai dengan harapan. Semoga makalah ini mendapat perhatian dan bermanfaat bagi mahasisiwa dan pembaca pada umumnya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan.

           

Banjar, 22 Februari 2017



Penulis








DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR

BAB I PENDAHULUAN                                                                                         1

1.1  Latar Belakang                                                                                                1

1.2  Rumusan Masalah                                                                                           1         

1.3  Tujuan                                                                                                             1

BAB II PEMBAHASAN                                                                                         2

2.1  Pengertian Filsafat                                                                                         2

2.2  Metode Filsafat                                                                                             3

2.3  Objek Filsafat                                                                                               3

2.4  Fungsi Filsafat                                                                                               4

2.5  Kegunaan Filsafat                                                                                         4

2.6  Ciri-Ciri Pemikiran Filsafat                                                                           5

2.7  Sifat-Sifat DasarFilsafat                                                                               6

2.8  Cabang-CabangFilsafat                                                                                 7

2.9  Ruang Lingkup                                                                                              9

BAB III PENUTUP                                                                                               11

3.1  Kesimpulan                                                                                                   11

3.2  Saran                                                                                                              11

                   DAFTAR PUSTAKA



BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

      Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata filsafat. Namun, apakah kita mengerti mengenai filsafat itu sendiri? Banyak orang yang belum mengetahui makna sesungguhnya filsafat, padahal filsafat merupakan ilmu yang sangat penting karena merupakan induk dari segala ilmu pengetahuan. Selain itu banyak pula yang belum mengetahui mengenai ruang lingkup atau objek filsafat yang sangat berkaitan erat dengan pengertian filsafat itu sendiri.

      Filsafat sesungguhnya mencakup seluruh ilmu pengetahuan, kemudian berkembang sedemikian rupa menjadi semakin rasional dan sistematis. Filsafat merupakan upaya pemikiran dan penyelidikan secara mendalam atau radikal (sampai ke akar persoalan), sehingga  banyak masalah pokok yang perlu dibahas dan dipecahkan.

1.2  Rumusan Masalah

        1.      Apa pengertian filsafat?

        2.      Apa saja objek filsafat?

        3.      Apa fungsi filsafat?

        4.      Apa cirri-ciri pemikiran filsafat?

        5.      Apa pentingnya filsafat bagi manusia?


1.3  Tujuan Penulisan

       1.      Untuk mengetahui pengertian filsafat

2.   Untuk mengetahui objek filsafat

       3.      Untuk mengetahui fungsi dari filsafat

       4.      Untuk mengetahui cirri-ciri pemikiran filsafat

       5.      Untuk mengetahui pentingnya filsafat










BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Filsafat

      Kata “filsafat” berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu dari kata “philos” dan “shopia”. Philos artinya cinta yang sangat mendalam dan shopia artinya kearifan atau kebijakan. Jadi arti filsafat secara etimologis, filsafat memberikan pengertian cinta kebijaksanaan.filsafat adalah pandangan tentang duni dan alam yang dinyatakan secara teori. Filsafat adalah suatu ilmu atau metode berpikir untuk memecahkan gejala-gejala alam dan masyarakat. Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan, dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi, dan alasan tepat untuk solusi tertentu.

      Secara terminologis, filsafat mempunyai arti yang bermacam-macam, sebanyak orang yang memberikan pengertian. Berikut ini dikemukakan beberapa definisi filsafat menurut beberapa ahli :

         1.      Plato (477 SM-347 SM).

            Ia seoarang filsuf yunani terkenal, gurunya aristoteles, ia sendiri berguru kepada Socrates. Ia mengatakan bahwa filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada, ilmu yang berminat untuk mencapaikebenaran yang asli.

        2.      Aristoteles (381 SM-322 SM)

            Filsafat adalah ilmu yang meliputi kebenaran yang terkandung didalmnya ilmu-ilmu: metafisika, logika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.

        3.      Marcus Tulius Cicero (106 SM-43 SM)

            Seorang politikus dan ahli pidato romawi merumuskan filsafat sebagai pengetahuan tentang sesuatu yang maha agung dan usaha-usaha untuk mencapainya.

        4.      AL-Farabi (wafat 950 M)

            Seorang filsuf muslim mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya.

        5.      Rene Deskartes

            Filsafat adalah himpunan dari segala pengetahuan yang pangkal penyelidikannya adalah mengenai Tuhan, alam dan manusia.

        6.      Poedjawijanto

            Filsafat adalah ilmu (tentang segala sesuatu) yang menyelidiki keterangan atau sebab yang sedalam-dalamnya.

        7.      Sidi Gazalba

            Filsafat adalah system kebenaran tentang segala sesuatu yang dipersoalkan sebagai hasl dari berpikir secara radikal, sistematis dan universal.

            Jadi, filsafat ialah daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami secara radikal dan integral serta sistematik mengenai ketuhanan, alam semesta dan manusia

2.2  Metode Filsafat

      Metode filsafat diantaranya adalah :

     Ø  Metode kritis : metode yang menganalisa istilah dan pendapat yang menjelaskan keyakinan dan memperlihatkan pertentangan.

     Ø  Metode intuitif : metode yang menggunakan jalan pembauran antara kesadaran dan proses perubahan untuk mencapai pemahaman langsung mengenai kenyataan.

     Ø  Metode skolastik : metode bersifat sintesis-dedukatif yang bertitik tolak dari definisi-definisi yang jelas untuk dapat menarik kesimpulan-kesimpulan.

     Ø  Metode metamatis : metode yang menganalisa mengenai hal-hal kompleks yang dicapai intuisi akan hakikat-hakikat itu didedukasikan secara metamatis segala pengertian lainnya.

     Ø  Metode empiris : metode yang menggunakan pengalaman-pengalaman nyata untuk kemudian disusun bersama secara geometris.

     Ø  Metode transcendental : metode yang bertitik tolak dari tepatnya pengertian tertentu dengan jalan analisis yang disertai syarat-syarat terentu.

     Ø  Metode dialektis : metode yang mengikuti dinamika pikiran atau alam sendiri, menurut triade tesis dan anitesis dicapai hakikat kenyataan.

      Ø  Metode fenomenologis : metode yang menggunakan jalan beberapa pemotongan sistematis refleksi atas fenomin dalam kesadaran mencapai penglihatan hakikat.

    Ø  Metode neopositifitis : metode yang memahami kenyataan menurt hakikatnya dengan jalan mempergunakan aturan-atuaran pada ilmu pengetahuan positif.

    Ø  Metode analitika bahasa : metode yang menggunakan jalan analisis pemakian bahasa sehari-hari yang ditentukan sah atau tidaknya ucapan-ucapan filosofi.

2.3  Objek Filsafat

    1.      Objek Material Filsafat

Yaitu suatu bahan yang menjadi tinjauan penelitian atau pembentukan pengetahuan itu atau hal diselidiki, di sorot oleh suatu disiplin ilmu yang mnecakup apa saja baik hal-hal yang konkrit ataupun yang abstrak, menurut Drs. H.A Dardiri bahwa objek material adalah sgala sesuatu yang ada, baik yang ada dalam pikiran, ada dalam kenyataan maupun ada dalam kemungkinan. Segala sesuatu yang ada itu di bagi dua, yaitu:

a)      Ada yang bersifat umum (ontology), yakni ilmu yang menyelidiki tentang yang ada pada umumnya.

b)      Ada yang bersifat khusus yang terbagi dua yaitu ada secara mutlak (theodicae) dan tidak mutlak yang terdiri dari manusia (antropologi) dan alam (kosmologi)

      2.      Objek Forma Filsafat

Yaitu sudut pandangan yang ditujukan pada bahan dari penelitian atau pembentukan pengetahuan itu, atau dari sudut mana objek material itu di sorot.

Contoh: objek materialnya adalah manusia  dan manusia ini di tinjau dari sudut pandangan yang berbede-beda sen=hingga ada beberapa ilmu yang mempelajari manusia diantaranya psikologi, antropologi, sosiologi dan lain sebagainya.

2.4  Fungsi Filsafat

      Menurut radhakrisnan , tugas filsafat bukanlah sekedar mencerminkan masa dimana kita hidup, melainkan membimbingnya maju. Fungsi filsafat adalah kreatif menetapkan nilai, menempatkan tujuan, menetukan arah, dan menunutun ka jalan baru.

      Menurut maksum, fungsi filsafat adalah untuk menyelamatkan manusia dari kesesatan hidup menghadapi pengaruh-pengaruh kemajuan dan gaya hidup meterialisme, melepaskan kungkungan kegelisahan dan ketidakbermaknaan (unmeaning purpose of life).

2.5  Kegunaan Filsafat

      Dengan belajar filsafat diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan, karena dengan bertambahnya ilmu pengetahuan akan bertambah juga cakrawala pandang yang semakin luas. Sehingga dapat membantu penyelesaian masalah yang akan kita hadapi dengan cara yang lebih bijaksana. Agar terlatih berfikir serius agar mampu memahami filsafat.

      Dasar dari semua tindakan adalah ide. Sesungguhnya filsafat didalmnya memuat ide-ide yang frudemental. Ide-ide itulah yang akan membawa manusia kearah suatu kemampuan untuk merentang kesadarannya dalam segala tindakan. Ada beberapa pentingnya filsafat bagi manusia, yaitu :

       1.      Dengan berfilsafat kita lebih menjadi manusia, lebih mendidik, dan membangun diri sendiri.

       2.      Dari pelajaran filsafat kita diharapkan menjadi orang yang dapat berpikir sendiri.

       3.      Memberikan dasar dasar pengetahuan kita, memberikan pandangan yang sintesis pula sehingga seluruh pengetahuan kita merupakan kesatuan.

      4.      Hidup kita dipimpin oleh pengetahuan kita. Sebab itu mengetahui kebenaran-kebenaran yang terdasar berarti mengetahui dasar-dasar hidup kita sendiri.

      5.      Khususnya bagi seorang pendidik, filsafat mepunyai kepentingan istimewa karena filsafatlah memberika dasar dasar dari ilmu=ilmu pengetahuan lainnya yang mengenai manusia seperti misalnya: ilmu mendidik, sosiologi, ilmu jiwa dan sebagainya.

            Filsafat memiliki 3 tahap nilai kegunaan, yaitu compassion, happiness, dan profit.

      1.      Compassion (kepedulian diri) berarti peduli terhadap derita orang lain atau diri sendiri.

      2.      Happiness (bahagia/kebahagiaan). Kebahagiaan adalah suatu pernyataan mental yang ditandai oleh kondisi kejiwaan positif, yakni tercapainya suatu kepuasan dan kenyamanan.

      3.      Profit (keuntungan) adalah jumlah uang yang anda dapat dari hasil penjualan dalam jangka waktu tertentu tetapi sudah anda kurangi dengan biaya-biaya pengeluaran seperti biaya produksi, gaji pegawai, listrik dan lain-lain.

Compassion dan happinessadalah langkah awal dalam menerapkan filsafat. Pertama, kita merasakan keharuan, ikut merasakan menderita, saling membangkitkan semangat untuk menolong. Lalu kita merasa bahagia karena telah hasil dari compassion itu sendiri. Dan selanjutnya kita mendapatkanprofit dari apa yang teah dilakuakan. Contohnya, Di suatu daerah terpencil warganya sangat susah mendapatkan bahan makanan dengan harga murah. Lalu suatu perusahaan penyedia bahan makanan merasa haru dan mulai dan mulai membangun took bahan makanan disana dengan harga yang cocok untuk warga disana. Sehingga kebutuhan mereka terpenuhi dan si perusahaan mendapat keuntungan yang besar, yaitu uang dan pahala. Walaupun banyak praktisi bisnis yang mendoktrin bahwa compassion itu tidak menguntungkan. Itu sama sekali salah! Karena compassion membuat bisnis kita bertahan lebih lama dan memiliki pengaruh yang luas. Compassionate sangat harus diterapkan dalam bisnis. Karena compassionate berhubungan dengan konsumen. Maksudnya, dalam berbisnis, yang kita tuju adalah bagaimana menarik konsumen. Dengan menerapkan compassionate ini, perusahaan akan dapat dicintai oleh konsumen dan masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya compassionate itu tidak hanya memikirkan keuntungan sendiri, tapi juga lingkungan sekitar. Menurut Chade – Meng orangyang memiliki compassion akan berkembang dalam tiga hal, yakni secara afaktif (kemampuan merasakan penderitaan orang lain), kognitif (kemampuan untuk memahami secara tepat makna penderitaan orang lain), dan motivasional (kemampuan untuk menolong orang yang memiliki kesulitan). Orang sperti ini adalah sosok pemimpin yang amat dibutuhkan dalam bisnis. Orang yang memiliki compassion akan memilih bekerja samadaripada berkompetisi. Ia akan memiliki inisiatif tinggi, sekaligus kreatif didalam mnejalankan tugasnya.

Manfaat filsafat dalam kehidupan adalah:

    1.      Sebagai dasar dalam bertindak

    2.      Sebagai dasar dalam mengambil keputusan

    3.      Untuk mengurang salah paham dan konflik

    4.      Untuk bersiap siaga menghadapi situasi dunia yang selalu berubah.

2.6  Ciri-Ciri Pemikiran Filsafat

      Semua manusia hidup yang normal senantiasa ditandai dengan kegiatan yang khas yaitu berpikir. Kegiatan berpikir inilah yang membedakan manusia dengan mahluk lain. Namun tidak setiap kegiatan berpikir disebut dengan kegiatan berfilsafat. Demikian juga kegiatan secara kefilsafatan bukan hanya merenung atau kontenplasi belakang yang tidak ada sangkut pautnya dengan realitas, namun berpikir secara kefilsafatan senantiasa berkaitan dengan masalah manusia dan bersifat actual dan hakiki. Maka suatu kegiatan berfikir secara kefilsafatan pada hakikinya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

       1.      Berpikir kritis

            Suatu kegiatan berfikir secara kefilsafatan senantiasa bersifat kritis yaitu senantiasa mempertanyakan segala sesuatu, problem-problem, atau hala-hal yang lain. Sifat kritis ini juga mengawali perkembangan ilmu pengetahuan modern.

      2.      Bersifat konseptual

            Yaitu mengenai hasil generalisasi dan abstraksi daripengalaman tentang hal-hal serta proses-proses individual. Berfikir secara kefilsafatan tidak bersangkutan dengan pemikiran terhadap perbuatan-perbuatanbebas yang dilakukan oleh orang-orang tertentu sebagaimana yang biasa dipelajari oleh seorang psikolog, melainkan bersangkutan dengan pemikiran.

     3.      Kohereh (runtun)

            Berfikir secara koheren dan konsisten. Artinya, berfikir sesuai dengan kaidah-kaidah berfikir dan tidak mengandung kontradiksi atau dapat pula diartikan dengan berfikir secara runtut

     4.      Bersifat menyeluruh (komprehensif)

            Berfikir secara komprehensif (menyeluruh). Berfikir secara filsafat berusaha untuk menjelaskan alam semesta secara keseluruhan

     5.       Bersifat universal

            Berfikir secara universal atau umum. Berfikir secara umum adalah berfikir tentang hal-hal serta suatu proses yang bersifat umum. Jalan yang dituju oleh seorang filsuf adalah keumuman yang diperoleh dari hal-hal yang bersifat khusus yang ada dalam kenyataan.

     6.       Bersifat terdalam

            Berfikir secara universal atau umum. Berfikir secara umum adalah berfikir tentang hal-hal serta suatu proses yang bersifat umum. Jalan yang dituju oleh seorang filsuf adalah keumuman yang diperoleh dari hal-hal yang bersifat khusus yang ada dalam kenyataan.

    7.       Bersifat sistematis

            Sistematik artinya pendapat yang merupakan uraian kefilsafatan itu harus saling berhubungan secara teratur dan terkandung adanya maksud atau tujuan tertentu

     8.      Bertanggungjawab

            Bertanggungjawab artinya seseorang yang berfilsafat adalah orang yang berpikir sekaligus bertanggungjawab terhadap hasil pemikirannya, paling tidak terhadap hati nuraninya sendiri.

2.7  Sifat-Sifat Dasar Filsafat

      Sifat dasar filsafat terdiri dari lima bagian, yaitu:

1.       Berfikir radikal

            Berfilsafat artinya berpikir secara radikal. Filsuf adalah pemikir yang radikal. Pemikir yang radikal tidak pernah terpaku hanya pada satu fenomenatertenti, ia tidak akan berhenti pada satu jawaban tertentu.dengan berfikir radikal, filsafat berupaya untuk menemukan jawaban dari akar permasalahn yang ada.

            Filsafat berupaya mencari hakikat yang sesungguhnya dari segala sesuatu. Berpikir radikal bukan berarti hendak mengubah, membuang, atau menjungkirbalikkan segala sesuatu, melainkan berupaya berpikir secara mendalam, untuk mencari akar persoalan yang dipermasalahkan. Berpikir radiakal justru berupaya memperjelas realita melalui penemuan serta pemahaman akan akar realitas itu sendiri. Filsafat bukan hanya mengacu kepada bagian tertentu dari realitas akan tetapi berupaya mencari keseluruhan.

2.       Berpikir rasional, artinya berpikir secara logis, sistematis dan kritis.

            Berpikir logis adalah bukan sekedar menggapai penegrtian-pengertian yang dapatditerima oleh akalsehat akan tetapi juga agar sanggup menarik kesimpulan danmengambil keputusan yang dapat dan benar dari premis-premis yang digunakan. Berpikir logis juga menuntut pemikiran yang sistematis. Pemikiran yang sistematis adalah eangkaian pemikiran yang berhubungan satu sama lain atau saling berkaitan secara logis. Tanpa sisertai pemikiran yang logis-sistematis dan koheren tidak mungkin dicapai kebenaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Berpikir kritis artinya menjaga kemauan untuk terus menerus mengevaluasi argumentasi yang mengklaim dirinyaadalah benar. Seseorang yang berpikir kritis tidak akan mudah meyakini suatu kebenaran begitu saja tanpa dasar menguji keabsahan kebenaran tersebut.

3.        Mencari asas

            Dalam memandang keseluruhan realitas filsafat senantiasa berusaha mencari asas yang paling hakiki dari keselueuhan realitas. Mencari asas berarti berupaya menemukan sesuatu yang menjadi esensi realitas. Dengan menemukan esensi suatu realitas, realitas tersebut dapat diketahui dengan pasti dan menjadi jelas.

4.        Mencari kebenaran

            Filusuf pada dasarnya adalah seorang pemburu kebenaran yang diburunya merupakan kebenaran hakikat tentang seluruh realitas dan setiap hal yang dapat dipersoalkan, maka dapat dikatakan bahwa berfilsafat artinya memburu kebenaran tentang segala sesuatu. Yang namanya kebenaran itu sendiri harus bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, kebenaran harus selalu terbuka untuk dipersoalkan kembali dan diuji demi meraih kebenaran yang lebih pasti. Oleh karenya dapat dikatakan bahwa kebenaran dalam artian filsafat tidak pernah bersifat mutlakdan final akan tetapi selau bergerak dari satu kebenaran menuju kebenaran baru yang lebih pasti.

5.         Mencari kejelasan

            Filsafat muncul sala satunya disebabkan karena adanya keraguan. Untuk mengatasi keraguan tersebut maka dibutuhkan yang namanya kejelasan. Ada filsuf yang mengatakan bahwa filsafat artinya berupaya mendapatkan kejelasan dan penjelasan mengenai seluruh realitas

2.8  Cabang-Cabang Filsafat

            Ada terdapat beberapa cabang filsafat, salah satunya adalah filsafat bisnis, yaitu ilmu yang menerapkan filsafat dalam bisnis. Bisni tidak hanya memerlukan ilmu akuntansi, administrasi, manajemen saja, tapi bisnis juga memerlukan filsafat. Tujuannya adalah agar bisnis menjadi sarana orang untuk memperoleh hidup yang berkualitas. Berkualitas disini tidak hanya soal materi, tetapi juga soal karakter dan kebahagiaan manusia. Didalmnya banyak analisis soal kepemimpinan, kreativitas, keterlibatan, pertumbuhan kesadaran dan sebagainya. Maka dari itu, bisnis yang dijalankan akan lebih menguntungkan baik bagi internal maupun eksternal perusahaan.

Aristoteles membagi filsafat kepada tiga bidang studi, yaitu:

    1.      Filsafat spekulatif atau teoretis, yakni suatu cabang filsafat yang bersifat obyektif. Termasuk di dalamnya adalah filsafat metafisika, biopsikologi dan sebagainya. Tujuan utama filsafat ini adalah pengetahuan demi pengetahuan itu sendiri.

    2.      Filsafat praktis, yakni filsafat yang memberi petunjuk dan pedoman bagi tingkah laku manusia yang baik dan sebagai mana mestiya, termasuk di dalamnya adalah etika dan politik. Sasaran terpenting bagi filsafat praktis ini adalah membentik sikap dan perilaku yang akan memampukan manusia untuk bertindak dalam terang pengetahuan itu.

     3.      Filsafat produktif, yaitu pengetahuan atau filsafat yang membimbing dan menuntun manusia menjadi produktif lewat suatu keterampilan khusus, termasuk di dalamnya adalah kritik sastra, retorika dan estetika. Adapun sasaran utama yang hendak dicapai lewat filsafat ini adalah agar manusia sanggup menghasilkan sesuatu, baik secara teknis maupun secara puitis dalam terang pengetahuan yang benar.

Sementara Will Durant membagi studi filsafat kepada lima cabang, yaitu:

    1.      Logika, yakni studi tentang metode berpikir dan metode penelitian ideal, yang terdiri dari observasi, intropeksi, deduksi dan induksi, hipotesis dan eksperimen serta analisis dan sintesis.

    2.      Estetika atau disebut juga filsafat seni, yakni filsafat yang membahas tentang bentuk ideal dan keindahan.

     3.      Etika, yaitu filsafat tentang studi perilaku ideal.

    4.      Politika, yaitu studi tentang organisasi sosial yang ideal, yakni tentang monarki, aristokrasi, anarkisme dan sebagainya.

     5.       Metafisika, metafisikan ini terdiri dari ontologi, filsafat psikologi dan epitemologi.

Masih banyak lagi pembagian filsafat yang dikemukakan oleh para filsuf, namun pada umumnya sekarang dibagi pada enam cabang utama yaitu:

     1.      Epistemologi

            Epistemologi merupakan cabang filsafat yang bersangkut paut dengan teori pengetahuan.epistemologi adalah bidang studi filsafat yang mempersoalkan hal-ihwal pengetahuan yang meliputi antar lain bagaimana memperoleh pengetahuan, sifat hakikat pengetahuan dan kebenaran pengetahuan. Dari persoalan-persoalan yang dikemuakakan oleh epistemilogi itu terkandung nilai, yaitu berupa jalan atau metode penyelidikan kearah tercapainya pengetahuan yang benar.

            Dalam rumusan yang lebih rinci disebutkan bahwa epistemologi merupakan salah satu cabang filsafat yang mengkaji secara mendalam dan radikal tentang asal mula pengetahuan, struktur, metode  dan validasi pengetahuan. Jadi, pernyataan mengenai apakah obyek kajian ilmu dan seberapa jauh tingkat kebenaran yang bisa dicapainya serta kebenaran obyektif, subyektif absolut dan relatif merupaka lingkup dan medan kajian epistemologi.

     2.      Metafisika

            Istilah metafisika berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari kata meta dan physika. Meta berarti sesudah, selain atau sebaiknya dan physika  berarti nyata atau alam. Jadi metafisika dapat diartikan dibalik alam semesta atau selain yang nyata. Ditinjau dari sgi filsafat secara menyeluruh, metafisika adalah ilmu yang memikirkan atau membahas hakiakt sesuatu dibalik alam nyata. Metafisika biasanya dibagi menjadi;

a.       Metafisika umum atau ontology

            Membahas segala sesuatu yang ada secara menyeluruh dan sekaligus. Pembahasan itu dilakukan dengan membedakan dan memisahkan eksistensi yang sesungguhnya dari penampakkan atau penampilan eksistensi itu. Dalam hal ini ada tiga teori ontologi yang terkenal, yaitu idealisme, materialisme, dualisme.

b.      Metafisika khusus

Kosmologi            : pembicaraan atau ilmu tentang alam semesta dan ketertiban yang paling fundamental dari seluruh realitas.

Teori metafisik     : mempersoalkan eksistensi Tuhan, yang dibahas secara terlepas dari kepercayaan agama.

c.       Filsafat antropologi

            Filsafat antropologi adalah bagian metafisika khusus, yang berupaya menemukan jawaban atas pertanyaan sebagaimana adanya, baik menyangkut esensi, eksistensi, status maupun relasi-relasinya.

     3.      Logika

            Logika adalah istilah yang dibentuk dari bahasa Yunani logikos yang berasal dari kata benda logos, artinya sesuatu yang diutarakan, suatu pertimbangan akal pikiran, percakapan dan bahasa. Jadi secara etimologi logika berarti suatu pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Dengan demikian bahwa logika adalah ilmu pengetahuan dan kecakapan untuk berpikir lirus (tepat).

            Logika adalah cabang filsafat yang menyusun, mengembangkan, dan membahas asas-asas, aturan-aturan formal dan prosedur-prosedur normatif serta kriteria yang shahih bagi penalaran dan penyimpulan demi mencapai kebenaran yang dapaat dipertanggungjawabkan secara rasional. Logika terbagi kepada beberapa macam, antara lain logika naturalis, logika ilmiah, logiak artificialis atau tradisional seta logika firmal dan logika material.

     4.      Etika

            Etika (dalam Islam dikenal akhlak) adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Mempelajari etika bertujuan untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tgertentu. Etika biasanya disebut ilmu pengetahuan normatif, sebab etika menetapkan ukuran bagi perbuatan manusia dengan penggunaan norma tentang baik dan buruk.

    5.       Estetika

            Estetika adalah cabang filsafat yang membicarakan masalaa seni (art) dan keindahan (beauty). Estetika merupakan studi filsafat yang mempersoalkan atau menkaji hal-ikhwal nilai keindahan.

            Tiga persoalan yang ingin dipecahkan oleh filsafat ialah:

1.      Apakah sebenarnya hakikat hidup itu? Pertanyaan ini dipelajari oleh metafisika

2.      Apakah yang dapat saya ketahui? Pertanyaan ini dikupas oleh epistemology

3.      Apakah manusia itu? Masalah ini dibahas oleh atroplogi filsafat

2.9  Ruang Lingkup

      Bidang garapan filsafat ilmu terutam diarahkan kepada komponen-komponen yang menjaditiang penyangga bagi eksistensi ilmu, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi.

Ontologi Ilmu

Meliputi apa hakikat ilmu itu, apa hakikat kebenaran dan kenyataan yang inheran dengan pengetahuan ilmiah, yang tidak terlepas dari persepsi filsafat tentang apa dan bagaimana (yang) “ada” itu (being sein, het zijn).paham monisme yang terpecah menjadi idealisme atau spiritualisme, paham dualism, pluralisme dengan berbagai nuansanya, merupakan paham ontologik yang pada akhirnya menentukan pendapat bahkan keyakinan kita masing-masing mengenai apa dan bagaimana (yang) ada sebagaimana manifestasi kebenaran yang kita cari.

Epistemology Ilmu

Meliputi sumber, sarana, dan tata cara menggunakan sarana tersebut untuk mencapai pengetahuan (ilmiah). Perbedaan mengenal pilihan landasan ontologik akan dengan sendirinya mengakibatkan perbedaan dalam menentukan sarana akan kita pilih.  Akal (verstand), akal budi (vernunft) pengalaman, atau komunikasi antara akal dan pengalaman, intuisi, meruakan sarana yang dimaksud dalam epistemologik seperti rasionalisme, empirisme, kritisme atau rasionalisme kritis, positivisme, fenomenologi dengan berbagai variasinya. Ditunjukan pula bagaimana kelebihan dan kelemahan sesuatu model epistemologik beserta tolak ukurnya bagi pengetahuan (ilmiah) itu seped teori koherensi, korespondesi, pragmatis, dan teori intersubjektif.

Akslologi Ilmu

Meliputi nilai-nilai (values) yang bersifat normative dalam pemberian makna terhadap kebenaran atau kenyataan sebagaimana kita jumpai dalam kehidupan kita jumpai dalam kehidupan kita yang menjelajahi berbagai kawasan, seperti kawasan social, kawasan simbolik atau pun fisik-material, lebih dari itu nilai-nilai juga ditunjukan oleh aksiologi ini sebagai suatu condition sine qua non yang wajib dipatuhi dalam kegiatan kita, baik dalam melakukan penelitian maupun didalam menerapkan ilmu. Dalam perkembangan filsafat ilmu juga mengarahkan pandangannya pada strategi pengembangan ilmu, yang menyangkut etik dan heuristic. Bahkan sampai pada dimensi kebudayaan untuk menangkap tidak saja keguanaan atau kemanfaatan ilmu, tetapi juga arti maknanya bagi kehidupan.















BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

      Kata “filsafat” berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu dari kata “philos” dan “Shopia”. Philos artinya cinta yang sangat mendalan, dan sophia artinya kearifan atau kebijakan. Jadi arti filsafat secara hrfiah adalah cinta yang sangat mendalam terhadapat kearifan atau kebijakan. Filsafat dapat diartikan sebagai suatu pendirian hidup (individu) dan dapat juga disebut pandangan hidup (masyarakat). Berfilsafat merupakan salah satu kegiatan/ pemikiran manusia memiliki peran yang penting dalam menentukan dan menemukan eksistensinya. Berfilsafat berarti berpikir, tetapi tidak semua berpikir dapat dikategorikan berfilsafat. Berpikir yang dikategorikan berfilsafat adalah apabila berpikir tersebut mengandung tiga ciri yaitu radikan, sistematis dan universal. Untuk ini filsafat menghendakilah pikir yang sadar, yang berarti teliti dan teratur. Berarti bahwa manusia menugaskan pikirnya untuk bekerja sesuai dengan aturan dan hukum-hukum yang ada, berusaha menyerap semua yang bersal dari alam, baik yang berasal dari dalam dirinya atau diluarnya.

3.2  Saran

      Dengan terselesainya makalah ini, diharapkan manusia mulai berfilsafat, maksudnya berpikir dengan teliti dan teratur untuk memecahkan problem-problem dan memandang permasalahannya dari sudut yang hakiki. Maka dari itu pada hakekatnya, filsafat mengemukakan pandangan-pandangan yang bersifat akar dari ilmu yang lain. Namun disamping itu antara ilmu filsafat dan ilmu-ilmu lain terdapat kesamaan-kesamaan sifat, yaitu bahwa semuanya tertarik pada pengetahuan dan masing-masing adalah lapangan yang mengadakan pemeriksaan dan penemuan, mempunyai objek, metode penelitian dan sistem. Sehingga filsafat merupakan induk dari pengetahuan.
















DAFTAR PUSTAKA

https://firmansyam22.blogspot.co.id/2015/11/makalah-tentang-pengertian-filsafat.html?m=1

http://islammakalah.blogspot.co.id/p/pengertian-filsafat_30.html?m=1

https://rumahradhen.wordpress.com/materi-kuliahku/materi-lain/pembelajaran/makalah-filsafat/

https://van88.wordpress.com/pengertian-subjek-objek-dan-pentingnya-filsafat/

http://materifilsafat.blogspot.co.id/?m=1

https://www.google.co.id/amp/www.kompasiana.com/amp/annisa.fitriyenti/critical-review-filsafat-bisnis_55299231f17e61ad07d623fd?client=ms-android-samsung

https://rumahfilsafat.com/2011/05/02/filsafat-bisnis/


Makalah tentang Administrasi Pada Zaman Rasulullah

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1  Latar Belakang

      Administrasi artinya adalah mengatur. Ilmu administrasi sebenarnya sudah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah SAW. Baik dalam administrasi pembangunan, Negara, niaga. Hukum dan social. Pada zaman Rasulullah, ilmu administrasi belum sempurna benar. Namun dasar-dasar administrasi yang ada pada zaman kini sudah ada pada zaman Rasulullah dahulu. Seperti pembagian zakat, warisan, pencatatan hutang piutang, pembagian sedekah kepada penduduk sekitar yang kurang mampu, itu sudah termasuk dalam kegiatan administrasi. Sumber-sumbernya terdapat dalam Al-Quran, sunah dan hadis.

      Dalam makalah ini menjelaskan apa hubungannya agama islam dalam ilmu administrasi, bagaimana penerapannya, apa saja sumbernya, dan sebagainya. Isi dalam makalah ini bertujuan untuk membantu menjelaskan tentang agama islam dalam ilmu administrasi, yang sebenarnya administrasi itu sendiri sering terjadi di sekitar kita.

 

 

 

1.2  Rumusan Masalah

      Berdasarkan latar belakang tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :

1.      Bagaimana ilmu administrasi pada zaman rasulullah?

2.      Penjelasan dari Al-Qur’an ayat 282.

3.      Penjelasan tentang pencatatan hutang piutang.

4.      Penjelasan tentang zakat.

5.      Penjelasan tentang hukum waris islam.

6.      Penjelasan akuntansi islam.

 

 

1.3  Tujuan

      Makalah ini berusaha untuk melahirkan manfaat langsung bagi umat Islam bangsa Indonesia dan dunia pada umumnya melalui tinjauanlangsung terhadap sejarah kehidupan Nabi Muhammad dengan menganalisis buku-buku terkait, sehingga diharapkan melahirkan solusi terbaik terhadap umat Islam di zaman sekarang yang mengalami krisis jati diri. Studi ini juga berusaha untuk menjawab kebingungan umat mengenai administrasi dalam Islam. Dan yang terpenting adalah untuk memenuhi tugas Bahasa Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1  Pengertian Administrasi

      Administrasi berasal dari kata latin ‘administrare’ yang artinya mengurus. “Administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu”-(The Liang Gie)

Namun sebenarnya proses Administrasi sendiri sudah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah SAW. Baik dalam administrasi pembangunan, Negara, niaga, hukum, dan social. Administrasi Dalam islam administrasi dikenal dengan istilah  al-idarah. Mengkaji mengenai  pengertian atau istilah administrasi dalam islam mengharuskan merujuk kepada beragam sumber. Utamanya yaitu Al-Qur’an al-Karim dan tafsirnya; hadist dan syarahnya. Sumber-sumber tafsir banyak berperan memberikan penjelasan terhadap isyarat- isyarat Al-Qur’an yang posisinya lebih sebagai kaidah umum menyangkut tatanan masyarkat baru. Sebenarnya tidak ada satu ayat Al-Qur’an pun yang dijumpai kata al-idarah.“idarah” atau istilah admnistrasi dalam pandangan islam merupakan kata yang baru digunakan di era modern. Oleh sebab itu, para pakar administrasi modern mendifinisikan (idarah) dengan ungkapan: “Administrasi adalah sejumlah aktivitas praktis dengan tujuan merealisasikan politik umum”

 

 

2.2  Administrasi Pada Zaman Rasulullah

      Salah satu sifat penting dari administrasi yang dilakukan Rasulullah SAW adalah kesederhanaan dan kemudahan dalam menangani masalah-masalah administrative.

      Kendati rasulullah SAW adalah kepala masyarakat muslim dan perintahnya selalu dituruti oleh para pengikutnya, namun demikian Rasulullah SAW tidak tidak meninggalkan musyawarah dengan para sahabatnya. Untuk membantu memecahkan masalah para sahabatnya, baik dalam bidang agama, politik, ataupun administrasi, ia memiliki wuzara dan para mentri disamping juga sekretaris dan penulis resmi guna menangani surat-surat dari penguasa asing. Rasul memang belum memiliki departemen keuangan yang mengurusi pendapatan dan pembelanjaan. Selain zakat, sedekah, dan jizyah, sumber pendapatan lainnya adalah kharaj, fay, ghanimah. Rasul tidak mempunyai departemen pertahanan dan keamanan khusus. Seluruh masalah yang berkaitan dengan recruitment, pengadaan senjata, perlengkapan dan lain-lain ditangani sendiri oleh Rasulullah SAW. Ringkasnya walau sudah memadai untuk masa tersebut, namun administrasi yang dilakukan Rasulullah SAW belum lah sempurna. Administrasi semacam itu ditegakan semata-mata atas dasar syariah. Akhirnya Rasulullah SAW, memang telah meninggalkan warisan yang amat berharga dalam teori umum dan praktek pemerintahan dan administrasi. Diantara petunjuk dan ucapannya selalu terkandung unsure-unsur kebenaran, keadilan, dan efisiensi sebagai sifat seorang administrator.

 

 

2.3  Klasifikasi Sistem Administrasi

1.      Dalam penerapan sistem administrasi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yang di antaranya:

·         Keabsahannya diakui secara de facto dan de jure;

·         Berdaulat penuh ke dalam luar serta menguasai wilayah tertentu;

·         Punya wewenang untuk mencapai tujuan;

·         Melaksanakan wewenang berdasarkan;

·         Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan asas-asas demokrasi.

2.      Di samping itu ada juga yang harus dipenuhi seperti :

Ada pembagian kekuasaan (division of power) diantara pranata administrasi, seperti :

·         Lembaga Legislatif;

·         Lembaga Yudikatif;

·         Lembaga Eksekutif;

·         Lembaga Penasihat;

·         Lembaga Audit.

3.      Ada Juga Prinsip-prinsip yang dilaksanakan seperti:

·         Pembagian tugas;

·         Wewenang dan tanggungjawab ;

·         Disiplin kerja ;

·         Kesatuan komando;

·         Kesatuan arah ;

·         Menempatkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan umum;

·         Imbalan;

·         Pola sentralisasi dan desentralisasi ;

·         Rentang kendali ;

·         Keteraturan (teknis dan) ;

·         Perlakuan yang adil ;

·         Stabilitas kekaryaan ;

·         Prakarsa ;

·         Jiwa korsa.

4.      Terdapat  fungsi yang dilaksanakan, seperti:

1)      FUNGSI PENGATURAN

·         Dikaitkan dengan hakikat modern.

·         Dikaitkan dengan fungsi pemerintahan egisl sebagai “pemelihara” (system maintenance).

·         Salah bentuk pengaturan yang dilakukan adalah perizinan.

2)      FUNGSI PELAYANAN

·         Dikaitkan dengan hakekat sebagai kesejahteraan (welfare state).

·         Wujud nyata fungsi ini adalah berbagai bentuk layanan (pendidikan, kesehatan, dansebagainya).

·         Konsep pelayanan juga mencakup kemudahan akses dalam berhubungan dengan aparatur pemerintah untuk urusan tertentu dalam bentuk layanan yang ramah, cepat dan akurat.

 

5.      Adanya paradigma yang di bangun seperti:

·         Berorientasi pada pelayanan;

·         Netralitas ;

·         Orientasi kerja pada tercapainya tujuan ;

·         Loyalitas ;

·         Kejujuran ;

·         Stabilisator ;

·         Dinamisator ;

·         Katalisator ;

·         Modernisator ;

·         Kepeloporan ;

·         Keteladanan ;

·         Sikap adil ;

·         Sikap antisipatif dan proaktif.

 

 

2.4  Penerapan Sitem Administrasi Islam

Dari apa yang dibahas dalam teori administasi secara umum, maka dapat di analisis pada dasarnya hampir sama dengan penerapan sistem administrasi islam, dengan mengkaji dan meneliti kehidupan Nabi Muhammad dan para sahabatnya dapat kita dapati sebuah keteraturan sistem.

Administrasi dalam Islam bermula dari kegiatan kepenulisan. Bangsa Arab pada masa pra Islam memang dikenal sebagai bangsa dengan tingkat barbar yang sangat tinggi. Masa pra Islam memang dikenal dengan masa jahiliyah, atau zaman kebodohan. Bodoh karena perkara baca tulis di masyarakat kala itu masih terbilang minoritas. Kecakapan dalam baca tulis terbilang sangat istimewa, seperti yang dikatakan Ibnu Sa’ad, “orang yang sempurna menurut mereka (masyarakat Arab pra Islam) pada masa Jahiliyah dan permulaan Islam adalah orang yang mampu menulis Arab, piawai dalam berenang dan ahli dalam memanah.” Ya, kecakapan baca tulis seolah tidak diperlukan pada masa itu, seperti yang diprediksikan Prof. Azami. Bahkan Rasulullah Saw sendiri termasuk nabi yang ummi, atau tidak menguasai kecakapan baca tulis.

Sahabat Nabi yang  hidup dengan sezaman bersama Nabipada masa sebelum Nabi hijrah ke Madinah, mereka kesulitan mengekspresikan diri secara lisan dan perbuatan bahkan mendapat perlakuan yang  kurang baik dari masyarakat Mekkah, para sahabat menyadari apa yang di ucapkandan diperbuat oleh mereka kini telah berbeda dengan masyarakat Mekkah pada umumnya, sehingga hal inilah yanh menyebabkankekesalan masyarat terhadap para sahabat yang di anggap telah menyimpang dari tradisi nenek moyang mereka yang di junjung tinggi jauh sebelum Nabi dilahirkan.

Sehingga untuk penerapan sistem administrasi pada masa ini belum dapat diterapkan sebagaimana mestinya, akibat belum adanya sistem yang di jalankan dengan baik, para sahabat Nabi mendapatkan berbagai macam cobaan baik intimidasi seperti ancaman, caci maki,  penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pembesar-pembesar Mekkah. Bahkan Nabi sendiri pun tak luput dari berbagai macam intimadasi dan teror. Pembesar-pembesar Mekkah mereka tidak akan pernah merasa nyaman sebelum Nabi menghentikan syi’ar islam pada masyarakat Mekkah. Berkat kesabaran dan keteguhan hati Nabi, beliau tidak akan menghentikan syiar islam ini sampai tegak setinggi-tingginya. Dampak dari keteguhan ini, para pembesar Mekkah merencanakan pembunuhan atas diri Nabi dengan adanya musyawarah yang dilakukan di Darun Nadwah (DPR). Meskipun terjadi berbagai macam terhadap para sahabat  dan atas Nabi sendiri, beliau tetap menjalankan administrasinya di Mekkah di sebuah tempat yang bernama Darul Arqom. Tempat inilah yang di jadikan Nabi dan para sahabatnya untuk berkumpul secara rahasia guna membicarakan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi berbagai macam initimidasi. Berdasarkan musyawarah yang dilakukan, maka atas bimbingan wahyu dari Allah, akhirnya hijrah menjadi jalan yang ditempuh guna menghindari berbagai macam intimidasi.

Hijrah yang dilakukan pertama kali atas anjuran Allah melaui Rasul-Nya adalah ke negeri Habasyah (sekarang Eutopia) karana di negara ini terdapat penguasa yang adil dimana dalam memerintah rakyatnya dengan tidak membedakan berbagai macam perbedaan termasuk perbedaan agama. Para sahabat meninggalkan Mekkah dengan sembunyi-sembunyi dimana mereka pergi di tengah malam yang gelap gulita. Dan hijrah yang kedua dilakukan ke negeri Madinah, dimana hal inilah yang menjadi tonggak diterapkan sistem administrasi secara komprehensif dengan adanya piagam Madinah yang merupakan undang-undang dasar yang di buat oleh Nabi Atas kesepakatan penduduk Madinah yang terdiri atas tiga kelompok, pertama kaum Ansar, yaitu mereka penduduk asli madinah terdiri dari dua suku yang kuat seperti suku Aus dan Khaz’ah, kedua suku ini sebelum hijrahnya Nabi dan para sahabatnya ke Madinah selalu mengadakan kontak senjata/perang saudara yang di sebabkan kesalahpahaman, namun setelah hijrahnya Nabi dan para sahabat ke Madinah, kelompok (kaum Ansar) ini dapat di satukan dan dengam damai atas diplomasi yang dilakukan oleh Nabi, sehingga kaum Ansar ini menjadi pendukung yang loyalis dan kuat serta mereka berani mengorbankan darah mereka untuk membela dan melindungi Nabi dalam menegakkan syiar islam. Kelompok kedua adalah kaum Yahudi yang menetap lama di Madinah, bahkan kaum ini adalah kaum yang menghambat syiar islam dan kelompok yang ketiga adalah kaum muhajirin yaitu mereka yang berhijrah dari Mekkah ke Madinah bersama Nabi.

Setelah Islam memasuki fase hijrah, atau kepindahan Rasulullah Saw dari Makkah ke Madinah karena banyaknya tekanan dari masyarakat Makkah sekaligus perintah Allah Subhanahuwata’ala, penekanan terhadap aktivitas baca tulis mulai menggeliat di kalangan muslimin pada masa itu, utamanya para shahabiyah. Seperti yang kita baca di beberapa sirah nabawiyah, Rasulullah Saw pun membangun suatu pemerintahan dengan pusatnya di Madinah. Suatu pemerintahan yang berlandaskan syari’at Islam ini tentunya membutuhkan penopang yang kuat. Sistem administrasi yang jelas dan rapi tentu menjadi salah satu pilar penyangga yang kuat. Penekanan pendidikan Rasulullah Saw pada aktivitas baca tulis kemudian membuahkan sistem administrasi yang memang dibutuhkan negara yang baru dibentuk tersebut. Pada masa itu pula, lahirlah arsip pertama dalam tata pemerintahan Islam, yaitu perjanjian yang kemudian kita kenal dengan Piagam Madinah.

Di masa Rasululah Saw belum pernah di bentuk secara khusus sistem administrasi negara bagi departeman dan diwan tersebut dengan ketentuan secara khusus, akan tetapi beliau hanya mengangkat para “katib” pencatat, untuk setiap departemen tersebut, di mana mereka layaknya pejabat yang mengepalai suatu jabatan tertentu sekaligus pencatatnya. Orang yang mula-mula membuatdiwan dalam Islam adalah Umar bin Khathab ra. Adapun yang menyebabkan beliau membuatdiwan adalah, ketika beliau mengutus utusan dengan membawa “hurmuzan”, lalu orang itu berkata kepada Umar: “Ini adalah utusan yang keluarganya telah engkau beri bagian harta. Bagaimana kalau salah seorang di antara mereka ada yang terlupakan, dan dia tetap menahan dirinya, lalu dari mana bawahanmu biasa mengetahuinya? Maka buatlahdiwan untuk mengurusi mereka.” Maka Umar bertanya kepadanya tentang diwan tersebut, kemudian dia menjelaskanya kepada Umar.

Abid bin Yahya meriwayatkan dari Harits bin Nufail, bahwa Umar ra. Meminta pendapat kaum muslimin untuk membuat diwan, lalu Ali bin Abi Thalib ra. Berkata: “Engkau bagi saja harta yang telah terkumpul padamu, tiap tahun sekali. Dan jangan sedikitpun engkau menyimpannya.” Lalu Utsman ra. Menyampaikan usul: “Aku melihat orang-orang mempunyai harta yang banyak sekali. Kalau tidak pernah hitung, hingga tidak tahu mana yang sudah dipungut dan mana yang belum, aku khawatir masalah ini akan merebak.” Kemudian Al Walid bin Hisyam mengusulkan: “Aku pernah berada di Syam, lalu aku melihat raja-raja di sana membuat diwan, dan mengatur para prajuritnya (dengan diwantersebut). Maka, buatlah diwan dan aturlah prajurit tersebut (seperti mereka).” Umar akhirnya mengambil usulan Walid tersebut. Lalu beliau memangil Uqail bin Abi Thalib, Mukhrimah bin Naufal, Jubair bin Muth’im, yang mana mereka adalah pemuda-pemuda keturunan Quraisy. Kemudian beliau memerintahkan kepada mereka: “Catatlah semua orang itu menurut tempat tinggal mereka.” Setelah Islam mulai merambah dan mulai nampak di Iraq, makadiwanul istifaa’ (Instansi penguimpul harta Fai’i) dan instansi pengumpul harta mulai berjalan seperti praktik yang terjadi sebelumnya di sana. DiwanSyam mempergunakan gaya Romawi, sedangkan diwan Iraq menggunakan gaya Persia.

Penerapan sitem administrasi islam yang ditinjau dari kitab Sirah Nabawiah (Perjalanan Rasulullah dalam menjalankan Risalah Kenabian), penerapan administrasi islam dapat dikelompokan menjadi beberapa kelompok, yang diantaranya:

a)Sistem Administrasi Negara;

Siatem administrasi ini mencangkup ke dalam beberapa bagian yang terdiri dari, sebagai berikut:

·         Administrasi di berbagai negeri dan pembagian wilayah

·         Administrasi keagamaan

·         Kesekretariatan dan sekretaris

·         dan Administrasi hubungan umum (diplomasi islam).

Berkenaan dengan administrasi di berbagai negeri dan pembagian wilayah, dasar-dasar umum administrasi di berbagai negeri dapat dikembalikan pada saat setelah penaklukan kota Mekkah (tahun 8 hijriah), di mana Negara Islam mengalami perluasan secara gradual ke berbagai wilayak sekitarnya, hinnga akhirnya mencangkup seluruh wilayah kota Mekkah, kemudian Hijaz, dan kemudian Jazirah Arab. Rasulullah saw. Memegang kepemimpinan umum dalam semua urusan agama dan dunia. Kekuasaan administrasinya mencangkup semua wilayah, dalam hak-hakyang berkaitan dengan penentuan tujuan dan perencanaan politik umum. Dalam mengatur administrasi, Rasulullah saw dibantu oleh para sahabat-sahabat pilihan yang telah terbukti memiliki kemampuan dan kecerdasan serta tajam analisisnya. Mereka dipilih dari sahabat-sahabat yang temasuk awal masuk islam dan sahabat-sahabat yang memiliki pengaruh dan kekuatan di tengah kaumnya.

Berkenaan dengan administrasi keagamaan, pengaturan tentang urusan shalat pada masa Rasulullah saw. Menempati pada anak tangga prioritas paling tinggi; dimana mencangkup pemilihan para imam shalat dan muadzin, menjaga waktu shalat dan pelaksanaannya, serta masjid, adab-adabnya dan kebersihannya. Nabi saw. Menjadi imam shalat di Madinah. Adapun ketika beliau sakit berat, beliau memerintahkan Abu Bakar agar menjadi imam shalat. Beliau bersabda:

“Perintahlah Abu Bakar, hendaknya dia menjadi imam shalat orang-orang itu.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).

 Kendati Aisyah berupaya mengalihkan perhatian itu dari ayahnya, karena suaranya yang rendah dan hatinya yang lembut. Akan tetapi Nabi saw. Berusaha keras meminta Abu Bakar.

Adapun berkenaan dengan administrasi kesekretariatan dan sekretaris, bangsa Arab pada masa jahiliyah telah mengenal tulis-menulis. Mereka menggolongkannya sebagai salah satu yang laki-laki dapat dianggap sebagai bagian orang-orang yang sempurna. Ibnu Sa’ad (w 230 H) menuturkan hal ini dengan ungkapannya; “Orang sempurna, menurut mereka pada masajahiliyah dan pada masa awal islam, adalah orang yang dikenal mampu menulis dengan bahasa Arab, ahli berenang dan memanah”. Ketika islam, Nabi saw. Mulai mengatur urusan pemerintahan yang baru didirikan di Madinah. Dalam melaksanakan tugas ini, beliau bersama-sama sejumlah sahabat yang mempunyai keahlian membaca dan menulis. Lalu beliau membagi para ahli itu menjadi beberapa bagian khusus. Adapun yang khusus mencatat dan membukukan wahyu yang paling terkenal adalah Zaid bin Tsabit (w 56 H) menjadi juru tulis wahyusepanjang Rasulullahn saw.

Sadangkan administrasi hubungan internasional (diplomasi islam) sejak sebelum islam, telah dikenal oleh masyarakat Mekkah dengan kata sifarah (kedutaan). Bidang ini dulu dijabat oleh Bani Adi. Dan diantaranya yang pernah menjabat kedudukan ini adalah Umar bin Khathathab (w 23 H). Adapun kata diplomasiyyah belum dikenal pada masa awal islam. Artinya, kata tersebut kata-kata tersebut masuk ke dalam kamus-kamus bahas Arab pada masa belakangan.

Pada masa pemerintahan Rasulullah saw. Digunakan beberapa istilah, yaitu as-sifarah, ar-Rasul, dan al-Barid. Hubungan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Mulanya hanya terbatas pada aspek negoisasi individual, mengirim surat, dan mendelegasikan utusan kepada suku-suku dan para raja untuk memperkenalkan dan menyerukan islam kepadanya. Atas dasar ini, jabatan sifarah (diplomasi) adalah sebuah jabatan  yang sangat penting yang mendapat perhatian besar dari negara.

b)         Administrasi Dalam Bidang Keuangan Negara;

            Administrasi Dalam Bidang Keuangan Negara dalam pemerintahan Rasulullah saw. Secara garis besar terpacu ke dalam masalah sumber-sumber pendapatan. Berkenaan dengan sumber-sumber pendapatan , sejak berdirinya Negara Islam di Madinah, harta benda mulai mengalir kepangkuan kaum muslimin, berkat kemenangan telak yang diperoleh dalam banyak medan pertempuran. Selain itu dalam islam telah di terapkannya konsep mewajibkan atas rakyat Negara Islam untuk pembayaran sejumlah harta yang dalam keseluruhannya membentuksumber pendapatan . Selain itu ada juga ghanimah dan fay, dua sumber pendapatan yang paling luas dimana ini merupakan harta hasil rampasan memerangi kaum kafir.

c)Administarasi Bidang Militer;

Administrasi bidang militer ini dalam konsep peperangan dalam islam, mencangkup ke dalam beberapa bagian yang terdiri dari:

·         Pengadaan senjata dam pembiayaan tentara

·         Layanan bantuan tentara

·         Kepemimpinan

·         Strategi dan teknik pertempuran

Berkenaan pengadaan senjata dan pembiayaan tentara, pada masa awal islam, seorang tentara harus mengadakan sendiri semua kebutuhan, untuk jihad; sepeti membeli seekor unta, atau kuda, membeli senjata dan membawa semua pembekalan yang dibutuhkan ketika berangkat berjihad.

Untuk layanan bantuan tentara bagi tentara merupakan tugas penting dalam administrasi Nabawi, agar tentara dapat menjalankan tugas mereka seoptimal mungkin. Nabi telah memanfaatkan layanan ini dengan sebuah dan efektifitas tingkat tinggi. Nabi saw. Selalu memanfaatkan para petunjuk jalan untuk mendapatkan berbagai informasi penting tentang tabiat satu negeri yang akan menjadi sasaran peparangan. Sedangkan berkenan dengan masalah kepemimpinan, biasanya Nabi saw. Sendiri yang memimpin pasukan. Tidak jarang beliau mengangkat salah seorang sahabat. Dari beberapa sumber menyebutkan nama seseorang yang menduduki jabatan ini sebagai Amir.

Kemudian berkenaanadministrasi bidang militer masalah strategi dan teknik pertempuran,  bukan hanya menjadi tanggung jawab seorang Amir yang merancang strategi. Sebaliknya, sebuah strategi ditentapakan setelah melalui musyawarah dengan pasukan atau sebagian mereka. Pada perang Badar dan Uhud, Rasulullah saw bermusyawarah dengan para sahabatnya. Juga pada perang khandak (tahun 5 H); beliau bermusyawarah dengan para sahabatnya tentang strategi yang harus di ambil.

d)         Administrasi Bidang Peradilan.

Pada masa jahiliyah belum ada peradilan yang jelas, namun ketika islam, Allah memerintahkan Rasulullah saw. Agar memutus di tengah-tengah manusia dengan hukum yang diturunkan oleh Allah swt. (al-Qur’an), baik dalam urusan agama maupun dunia. Sebagaimana yang dinyatakan dalam firman-Nya:

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memailingkan kamu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepadamu. Jika berpaling (dari egis yang telah Allah turunkan), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpkan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (Qs. Al-Maidah 49)

Dari ayat di atas Nabi saw., mewujudkan kekuasaan peradilan. Dan semenjak dari itu, pilar-pilar peradilan baru bagi Negara Islam mulai dirumuskan. Rasulullah saw, bertindak sebagai pembuat, hakim (qadhi) dan sekaligus pelaksana. Dengan demikian Nabi saw., memegang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

 

 

 

2.5  Penjelasan Surah AL-baqarah 282

            “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika orang yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan,  maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka  seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi  Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu‟amalahmu itu), kecuali jika mu‟amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli; dan  janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian),maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

            Ayat ini menjelaskan supaya perjanjian-perjanjian yang diperbuat dengan persetujuan kedua  belah pihak itu dituliskan dengan terang oleh penulis yang pandai dan bertanggung jawab. Dan ini adalah syarat-syarat dalam memulai suatu perjanjian:  

 

1.      Perlunya Surat Perjanjian.

 Dalam sebuah perjanjian atau hutang-piutang kita sangat memerlukan Surat Perjanjian. Bukan karena kita saling mempercayai, lalu berkata tidak perlu dituliskan diatas kertas, padahal umur kedua belah pihak sama-sama ditangan Allah kita sebagai hambanya tidak pernah tau kapan ajal menjemput, dengan melalui Surat perjanjian maka kita akan bisa menunjukkan utang-piutang kepada ahli waris.

2.      Perlunya Seorang Penulis

“Hendaklah menulis diantara kamu seorang penulis yang adil” Penulis yang tidak berpihak-pihak, yang mengetahui apa yang diminta untuk dicatat oleh kedua belah pihak denagn janji yang selangkap-lengkapnya. Kalau hutang uang kontan, hendaknya sebutkan dengan jelas berapa jumlah uangnya, kalau memakai agunan hendaklah tuliskan dengan jelas apa-apa barang yang digunakan itu.  

3.      Penulis harus adil.

“ Dan hendaklah kamu adakan dua saksi dari dua laki-laki kamu” penjelasanya kita harus menghadirkan dua saksi laki-laki pada saat kita menulis Surat Perjanjian, tetapi jika tidak ada dua laki-laki, maka (bolehlah) seorang laki-laki dan seorang  perempuan.” Meskipun tidak dijelaskan dua saksi tersebut harus adil tentulah dapat difahamkan  bahwa seorang wali haruslah adil dan menar-benar mengetahui dan menyaksikan  perkara yang telah dituliskan itu.

4.      Menghadirkan dua saksi dalam perjanjian.

“Dan janganlah enggan seorang penulis, menuliskan sebagai yang telah diajarkan akan dia oleh Allah” Kata-kata diatas menunjukkan pula bahwa sipenulis itu jangan semata-mata pandai menulis saja, selain dari adil hendaknya dia mematuhi peraturan-peraturan Allah yang  berkenaan dengan urusan utang-piutang. Misalnya tidak boleh ada riba tetapi sangat dianjurkan ada qordhan hasanah, yaitu ganti kerugian yang layak.

5.      Penjualan Tunai tak Perlu ditulis.

“ Kecuali penjualan tunai yang kamu adakan diantara kamu, maka tidaklah mengapa tidak kamu tuliskan” Sebab sudah timpang terima berhadapan, maka jika tidak dituliskan tidak apa-apa.

6.      Jangan sampai dari kedua belah pihak ada yang dirugikan didalam perjanjian.

“ Dan hendaklah kamu mengadakan saksi jika kamu berjual beli” Penggalan ayat di atas untuk menjaga jangan sampai setelah akad jual-beli, ada diantara kedua belah pihak yang merasa dirugikan

 

 

 

2.6  Hukum Warisan

A.    Pengertian Hukum Waris

            Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang berdasarkan Al-Qur'andan Hadis. 

B.     Dasar Hukum Waris

1.      Al-qur,an

a.       QS An Nisa ayat 1 menegaskan tentang kuatnya hubungan kerabat karena  pertalian darah.

b.      QS An Nisa ayat 7 memberi ketentuan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berhak atas warisan orang tuanya dan kerabatnya.

c.       QS An Nisa ayat 8 memerintahkan agar kepada sanak kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin yang hadir menyaksikan pembagian harta warisan, diberi jumlah harta sekedar untuk dapat mengikuti menikmati harta warisan yang baru saja dibagi itu.

d.      QS An Nisa ayat 9 memperingatkan agar orang senantiasa memperhatikan kepada anak cucu yang akan ditinggalkan, agar jangan sampai mereka mengalami kesempitan hidup sebagai akibat kesalahan orang tua membelanjakan hartanya.

e.       QS An Nisa ayat 10 memperingatkan agar orang berhati-hati dalam memelihara harta warisan yang menjadi hak-hak anak yatim, jangan sampai termakan dengan cara tidak sah, karena memakan harta anak yatim secara tidak sah adalah sama dengan makan bara api neraka, orang yang makan akan diberi tempat neraka di akhirat kelak.  

f.       QS An Nisa ayat 11 menentukan bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; anak perempuan dua orang atau lebih (apabila tidak ada anak laki-laki) menerima 2/3 harta warisan dan apabila hanya seorang (tidak ada anak laki-laki) menerima 1/2 harta warisan; bagian ayah dan ibu, apabila ada anak, masing-masing menerima 1/6 harta warisan; apabila tidak ada anak, bagian ibu adalah 1/3 harta warisan (ayah mendapat sisanya); apabila ada saudara saudara lebih dari seorang, bagian ibu adalah 1/6 harta warisan; pembagian harta warisan dilakukan setelah utang dan wasiat pewaris dibayarkan. 

g.      QS An Nisa ayat 12 menentukan bagian suami adalah harta warisan apabila  pewaris tidak meninggalkan anak; apabila ada anak, bagian suami harta warisan, setelah utang dan wasiat pewaris dibayarkan; ditentukan pula bagian isteri harta warisan apabila tidak ada anak, 1/8 harta warisan apabila ada anak, setelab utang dan wasiat pewaris dibayarkan. Apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan ayah atau anak, padahal ia meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan (seibu), maka bagian saudara apabila hanya satu orang adalah 1/6 harta warisan, dan apabila lebih dari satu orang, mereka bersama-sama mendapat 1/3 harta warisan, setelah utang dan wasiat pewaris dibayarkan.

h.      QS An Nisa ayat 13 menekankan bahwa ketentuan bagian-bagian harta warisan itu berasal dari Allah yang wajib ditaati.

i.        QS An Nisa 176 menentukan bagian saudara perempuan (kandung atau seayah), apabila pewaris dalam keadaan kalalah (tidak meninggalkan ayah atau anak), bagian saudara perempuan adalah 1/2 harta warisan apabila hanya satu orang dan 2/3 harta warisan apabila dua orang atau lebih, apabila saudara-saudara itu terdiri dari laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan.

 

2.      Sunnah Rasul

Meskipun Al-Quran menyebutkan secara terperinci ketentuan-ketentuan bagian ahli waris, Sunnah Rasul menyebutkan pula hal-hal yang tidak disebutkan dalam Al Quran, antara lain :

 

a.       Hadits riwayat Bukhari dan Muslim mengajarkan bahwa ahli waris laki-laki yang lebih dekat kepada pewaris lebih berhak atas sisa harta warisan, setelah diambil bagian ahli waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu.

b.      Hadits riwayat Al-Jamaah, kecuali Muslim dan Nasai, mengajarkan bahwa orang muslim tidak berhak waris atas harta orang kafir, dan orang kafir tidak berhak atas harta orang muslim.

c.       Hadits riwayat Ahmad menyebutkan bahwa Nabi memberikan bagian warisan kepada dua nenek perempuan 1/6 harta warisan dibagi dua.

d.      Hadits riwayat Ahmad mengajarkan bahwa anak dalam kandungan berhak waris setelah dilahirkan dalam keadaan hidup yang ditandai dengan tangisan kelahiran.

 

3.      Ijtihad

      ‟Meskipun Al-Qur’an dan Sunnah Rasul telah memberi ketentuan terperinci tentang pembagian harta warisan, tetapi dalam beberapa hal masih diperlukan adanya ijtihad, yaitu terhadap hal-hal yang tidak ditentukan dalam kedua sumber hukum tersebut. Misalnya mengenai bagian warisan orang banci, harta warisan yang tidak habis terbagi kepada siapa sisanya diberikan, bagian ibu apabila hanya  bersama-sama dengan ayah dan duda atau janda.

 

 

 

 

 

 

C.    Pentinya Belajar Hukum Waris Islam

            Kewajiban belajar dan mengajarkan hukum waris islam dimaksudkan agar dikalangan kaum muslimin (khususnya keluarga) tidak terjadi perselisihan- perselisihan disebabkan masalah pembagian harta warisan yang pada gilirannya akan melahirkan perpecahan/keretakan dalam hubungan kekeluargaan kaum muslimin.

 

 

 

D.   Harta Warisan

Harta warisan itu dibagi menjadi dua:

a.       Harta warisan yang dapat dibagi. Misalnya uang, tanah yang harga dan isinya sama, dsb.  

b.      Harta yang tidak bisa dibagi sama rata. Misalnya bangunan, tanah yang  berbeda isinya, barang perkakas, kendaraan, dsb.

 

Adapun barang yang tidak berhak diwarisi, diantarnya:  

a.       Peralatan tidur untuk istri dan peralatan khusus bagi dirinya, atau pemberian suami kepada istrinya semasa hidupnya.

b.      Harta yang diwaqafkan, seperti kitab dan lainnya. 

c.       Barang yang diperoleh dengan cara haram.  

 

 

 

E.     Pembagian Harta Warisan

Ahli waris dari laki-laki ada 10:

1.      Anak laki-laki 

2.      Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah  

3.      Ayah  

4.      Kakek dan seterusnya ke atas  

5.      Saudara laki-laki

6.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan)  

7.      Paman

8.      Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh

9.      Suami

10.  Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan

 

Ahlis waris dari perempuan ada 7:

1.      Anak perempuan

2.      Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah

3.      Ibu

4.       Nenek dan seterusnya ke atas

5.      Saudara perempuan

6.      Istri

7.      Bekas budak perempuan yang dimerdekakan

 

 

Hak waris yang tidak bisa gugur:

1.      Suami dan istri

2.      Ayah dan ibu

3.      Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan)

 

Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh:

1.      Budak laki-laki maupun perempuan

2.      Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar )

3.      Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad)

4.      Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab)

5.      Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris

6.      Orang yang murtad

7.      Berbeda agama

 

Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh.

Urutan ashobah dari yang paling dekat:

1.      Anak laki-laki

2.      Anak dari anak laki-laki (cucu)

3.      Ayah

4.      Kakek

5.      Saudara laki-laki seayah dan seibu

6.      Saudara laki-laki seayah

7.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan)

8.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan)

9.      Paman

10.   Anak paman (sepupu)

11.  Jika tidak didapati ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan

 

Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah. Kadar waris untuk ashabul furudh:

1.      1/2

2.      1/4

3.      1/8

4.      2/3

5.      1/3

6.      1/6

 

 Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima:

1.      Anak perempuan

2.      Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)

3.      Saudara perempuan seayah dan seibu

4.      Saudara perempuan seayah

5.      Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki

Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua:

1.      Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki

2.      Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki

Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8:

-        Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki

 

Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3  ada empat:

1.      Dua anak perempuan atau lebih

2.      Dua anak perempuan dari cucu laki-laki (cucu perempuan) atau lebih

3.      Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih

4.      Dua saudara perempuan seayah atau lebih

 

Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua:

1.      Ibu jika si mayit tidak dihajb

2.      Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu

 

Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh: 

1.      Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan

2.       Nenek ketika tidak ada ibu

3.      Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak  perempuan kandung

4.      Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu

5.      Ayah jika ada anak atau cucu

6.      Kakek jika tidak ada ayah

7.      Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu

 

Hajb atau penghalang dalam waris:

1.      Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu

2.      Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah

3.      Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas

4.      Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah

5.      Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki seayah dan seibu

 

 Kaedah yang perlu diingat : Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada, maka ia tidak mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah mendapatkan waris jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu tadi).

 

Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya 4 orang:

1.      Anak laki-laki

2.      Cucu laki-laki

3.      Saudara laki-laki seayah dan seibu

4.      Saudara laki-laki seayah

 

Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara-saudara perempuan mereka.

 

 

 

2.5  Zakat

Pada dasarnya hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai  batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab. Dalam perhitungan zakat sendiri,dilakukan melalui proses administrasi.

 

v  Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

 Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-

v  Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan

Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang ) Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg Contoh : Ibnu mempunyai penghasilan 5 juta/bulan dipotong iuran mobil 1,5 juta. Jadi gaji bersih Ibnu 3,5 juta. Beras yang ia konsumsi Rp. 4.000/kg.  Nisabnya : 520 x 4.000 = Rp. 2.080.000,- Zakat Profesi: 2,5% x 3.500.000= Rp. 87.500,-

v  Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan

Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi) Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram

Contoh: Bu Yati memiliki total kekayaan 1 Milyar. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu. Harga emas pada masa itu Rp.250.000,-/gram.

 Nisab Zakat Mal : 85 x 250.000= Rp. 21.250.000,- Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal.

Zakat Maal : 2,5% x 1 Milyar = Rp. 25.000.000,-

 

 

 

2.6  Islam Dalam Akuntansi

Eksistensi akuntansi dalam Islam dapat kita lihat dari berbagai bukti sejarah maupun dari Al-Qur‟an. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 282, dibahas masalah muamalah. Termasuk di dalamnya kegiatan jual-beli, utang-piutang dan sewa-menyewa. Dari situ dapat kita simpulkan bahwa dalam Islam telah ada perintah untuk melakukan sistem pencatatan yang tekanan utamanya adalah untuk tujuan kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak yang memiliki hubungan muamalah. Dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan accountability.

v  Implementasi Akuntansi Syariah

Beberapa aktivitas kehidupan umat Islam yang memerlukan akuntansi, yaitu antara lain (Harahap, 2008) 

a.       Akuntansi Zakat.

Kewajiban zakat bagi muslim merupakan bukti betapa pentingnya peranan akuntansi  bukan saja bagi perusahaan atau lembaga tetapi juga bagi perorangan.

b.      Akuntansi Pemerintahan.

Pengelolaan kekayaan negara melalui lembaga terkenal seperti Baitul mal juga memerlukan akuntansi yang lebih teliti karena menyangkut harta masyarakat yang harus dipertanggung  jawabkan, baik kepada rakyat maupun kepada Tuhan.

c.       Akuntansi Warisan.

Untuk menghitung pembagian waris, Alquran telah memberikan petunjuk seperti yang terdapat dalam surat Annisa ayat 7 – 14.

d.      Akuntansi Efisiensi. Islam menganjurkan bahkan mewajibkan efisiensi. Tuhan telah menggariskan bahwa  pemborosan merupakan perbuatan setan yang harus dihindari.

e.        Akuntansi Pertanggungjawaban atau Amanah.

Islam mewajibkan agar dalam bisnis kita berlaku jujur tidak mengambil hak orang lain dan menjaga amanah. Untuk itu perlu laporan pertanggungjawaban.

f.       Akuntansi Kesaksian.

Untuk memjaga agar kebenaran tetap terjaga maka diperlukan pembuktian yang benar dari mereka yang mengetahui kebenaran.

g.      Akuntansi Syarikat.

Salah satu bentuk usaha yang dianjurkan dalam Islam adalah bentuk Mudharabah atau Musyarakah. Dalam bentuk usaha seperti ini diperlukan sistem yang bisa memberikan informasi serta pertanggung jawaban agar jalannya kerjasama tetap berada dalam koridor keadilan dan kejujuran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

 

3.1  Kesimpulan

      Hubungan Islam dalam ilmu administrasi sangatlah berhubungan. Seperti dalam hal : Hutang piutang, hukum waris, zakat, akuntansi, pembagian sedekah dan lain-lain. Sumber-sumbernya terdapat dalam Al-Quran, sunah, dan hadis. Meskipun pada zaman Rasullah  belum mengenal parlemen tapi pelaksanaannya memiliki kesamaan fungsi dengan parlemen. Pelaksanaan Administrasi sudah ada sejak zaman Rasullah SAW dan sudah diadaptasi oleh negara-negara musli maupun nonmuslim hingga sekarang.

 

 

 

3.2  Saran

      Di upayakan bagi para pembaca agar bisa mengetahui dan memahami sistemadministrasi islam danpenerapannya Nabi Muhammad . Dan kita pun harus berusaha untuk merealisasikan dan mengimplementasikan kembalisistem administrasi islam dalam kehidupan kita di zaman sekarang ini. Karena sudah menjadi kewajiban bagi kita yang mengaku umat Rasulullah saw untuk merealisasikan dan mengimplementasikannya.

Dan penulis beriharapkan melahirkan solusi terbaik terhadap umat Islam di zaman sekarang yang mengalami krisis jati diri. Studi ini juga berusaha untuk menjawab kebingungan umat mengenai administrasi dalam Islam., kajian ini dapat dilanjutkan kembali dalam kesempatan yang akan datang guna menyempurnakannya. Serta penulis berharap kajian menjadi cikal bakal bangkitnya kembali administrasi islam sebagaimana yang pernah di implementasikan oleh Rasulullah saw

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

http://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/fiqh/814-hukum-membayar-zakat-fithri-dengan-uang.html 

http://www.lampuislam.blogspot.com/2013/07/rumus-cara-menghitung-zakat-maalharta.html 

http://www.belajar-alquran.com/artikel/kategori/Hukum-waris.html 

http://www.website-cerdas.com/2010/03/Ilmu-Administrasi.html