*Mengenal Sihir*
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
*1. Pengertian Sihir Secara Bahasa*
1. Kata sihir dalam bahasa Arab terambil dari kata sahara ( سَحَرَ), yaitu akhir waktu malam dan awal terbitnya fajar. Karena pada saat itu bercampur antara gelap dan terang, sehingga sesuatu menjadi tidak jelas atau tidak sepenuhnya jelas.
2. Arti lain dari sihir adalah, “Segala sesuatu yang halus dan lembut.” Maksudnya segala hal yang tersembunyi, samar dan tidak terlihat asal usulnya, sehingga menipu pandangan sehingga seakan akan melihat sesuatu, padahal sebenarnya sesuatu itu tidak ada.
3. Dari kata sihir kita mengenal istilah "sahur" yang artinya waktu pertemuan antara akhir malam dan menjelang fajar yang keadaannya masih remang-remang.
4. Secara bahasa sihir juga berarti penjelasan yang menarik sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Sesungguhnya sebagian dari penjelasan itu sihir.” Penjelasan yang baik dikatakan sihir karena bisa mempengaruhi dan menarik hati para pendengar.
5. Juga istilah sihir bermakna penipuan, ketika Allah SWT. menyebutkan ayat berikut: “Mereka berkata bahwa kamu adalah orang-orang yang menipu.”
6. Al-Azhari mengatakan bahwa asalnya sihir itu adalah: “Mengubah sesuatu dari hakikat wujudnya menjadi wujud yang lain.” Sehingga dengan sihir itu seseorang menyangka bahwa apa yang dilihatnya itu benar padahal sebenarnya tidak.
*2. Pengertin Sihir secara Istilah*
Adapun secara istilah, para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan isitlah sihir.
1. Al-Azhari mendefinisikan sihir sebagai, “Perbuatan yang dilakukan dengan mendekatkan diri kepada setan dan meminta bantuan dengannya.”
2. Al-Baidhawi mendefinisikan sihir sebagai, “Hal-hal yang untuk mendapatkannya dibutuhkan penyembahan kepada setan, dimana manusia tidak sanggup melakukannya.
3. Menurut Imam Al-Qurtubi, asal makna sihir adalah mengelabui pandangan dengan cara menipu, seperti seseorang yang melihat fatamorgana dari kejauhan dan ia mengiranya seolah-olah itu adalah air.
4. Sedangkan Imam Al-Kurmani menyebutkan bahwa sihir adalah perkara atau hal yang menyalahi adat kebiasaan dan bersumber dari jiwa yang jahat tetapi tidak mustahil untuk dikalahkan.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa:
• Sihir tidak terbatas hanya kepada hal-hal yang bentuknya tipuan belaka dan hayalan seperti yang dilakukan oleh tukang sulap dengan segala trik-triknya seperti disebutkan dalam firman Allah: Berkata Musa: `Silahkan kamu sekalian melemparkan`. Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat lantaran sihir mereka`(QS. Thaha: 66). Dalam ayat tersebut disebutkan kata-kata terbayang dan kata seakan-akan yang berarti bukanlah hal yang sebenarnya. Memang keterbayangan itu mempengaruhi jiwa manusia dan pada ahirnya dapat memberikan dampak yang buruk bagi manusia itu sendiri.
• Bentuk sihir lainnya yang dapat difahami dari pengertian sihir di atas adalah sihir yang bersumber dari jiwa yang jahat sehingga seorang tukang sihir mampu memberi pengaruh dengan sihirnya itu kepada alam materi dengan cara mendekatkan diri dan meminta bantuan kepada setan seperti dengan menyuguhkan sesaji dan melakukan penyembelihan untuk mereka atau dengan berbicara kepada roh -roh jahat. Sihir dalam bentuk inilah yang mempunyai kaitan erat dengan setan. Al-Qur`an menjelaskan bahwa sihir diajarkan oleh setan kepada manusia dalam rangka mencapai tujuan-tujuannya. "Hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir), mereka mengerjakan sihir kepada manusia…`" (QS. Al-Baqarah: 102).
*4. Jenis-Jenis Sihir atau Santet*
Dalam Al Qaul Al Mufid disebutkan bahwa keharaman melakukan sihir terdiri dari dua perincian:
1. Sihir yang termasuk perbuatan syirik, jika menggunakan perantara para syaithan (jin-jin kafir), di mana para tukang sihir tersebut beribadah dan mendekatkan diri kepada para syaithan supaya bisa menguasai orang yang akan disihir.
2. Sihir yang termasuk perbuatan permusuhan dan kefasikan, jika tukang sihir hanya sebatas menggunakan perantara obat-obatan (ramuan) dan sejenisnya.
*5. Keharaman Melakukan Sihir atau Santet*
• Dari Imran bin Hushain berkata bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang menentukan nasib sial berdasarkan tanda-tanda benda, burung dan lain-lain, atau bertanya kepada dukun dan yang mendukuninya, atau yang menyihir dan yang meminta sihir untuknya, dan siapa saja yang membuat buhulan dan barangsiapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.”
• “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal lalu menanyakan sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam.”
• Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa mempelajari sebagian dari ilmu nujum, sesungguhnya dia telah mempelajari sebagian ilmu sihir.”“Semakin bertambah ilmu nujum yang dia pelajari semakin bertambah pula sihir yang dia pelajari.”
• Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ssaw. bersabda: “Barangsiapa yang membuat satu buhulan, lalu meniup padanya, maka dia telah melakukan sihir ,dan barangsiapa yang melakukan sihir maka dia telah berbuat syirik dan barangsiapa yang menggantungkan diri pada sesuatu benda (jimat), maka dirinya dijadikan oleh Allah bersandar kepada benda itu.” (HR. Al-Nasa`i).
*7. Hukuman bagi Pelaku Sihir*
Para pakar keislaman hususnya yang datang dari kelompok ahli Tafsir mereka berbeda pendapat mengenai hukum sihir baik yang berkaitan dengan si pelaku atau tukang sihir itu sendiri, adapun yang berkaitan dengan bagaimana hukum mempelajari dan mengamalkannya diantaranya adalah:
1. Hukumannya dibunuh. Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata: Telah berdalil dengan firman Allah: Sekiranya mereka beriman dan bertakwa`, orang yang berpendapat mengkafirkan tukang sihir, sebagaimana riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sekelompok dari ulama salaf. Dikatakan bahwa dia tidak kafir, tetapi hukumannya dibunuh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Syafi`i dan Imam Ahmad keduanya berkata; Telah menceritakan kepada Sofyan Ibnu Uyainah dari Amr bin Dinar bahwa ia mendengar Bajlah bin Abdah berkata:`Umar bin Khattab memutuskan agar setiap tukang sihir lelaki ataupun wanita agar dibunuh. Ia (Bajlah) berkata, kemudian kami membunuh tiga tukang sihir`. Ia (Ibnu Katsir) berkata: Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab sahihnya. bahwa Hafsah Ummul Mu`minin pernah disihir oleh wanita pembantunya, lalu beliau memerintahkan agar wanita itu dibunuh. Imam Ahmad berkata; Dalam riwayat shahih dari tiga orang sahabat Nabi saw disebutkan bahwa mereka pernah membunuh tukang sihir.
2. Imam Syafi`i berkata: Tukang sihir tidak dibunuh kecuali jika dia mengakui bahwa dia membunuh dengan sihirnya.
No comments:
Post a Comment