Wednesday, 3 May 2017

Kasus Pungli Kemenhub



FOKUS: Kemenhub Geger Kasus Pungli di Kala Senja
Selasa, 11 Oktober 2016 - 21:12 wib

                                                    
TIDAK lama setelah kasus dugaan penistaan agama oleh calon gubernur (cagub) DKI Jakarta incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kini publik digegerkan dengan mencuatnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Disebutkan, pada Selasa (11/10/2016) petang sekira pukul 15.00 WIB, jajaran Polda Metro Jaya menggelar OTT terkait adanya laporan pungutan liar (pungli), soal perizinan laut dan surat-surat kapal.
Selain melakukan OTT, aparat Polda Metro juga melakukan penggeledahan di dua lantai Kantor Kemenhub. Dua lantai yang dimaksud adalah lantai enam dan 12.
Lantai enam diketahui merupakan tempat perizinan satu pintu dan lantai 12 adalah tempat pelayanan perhubungan laut dan pantai.
Soal kehebohan yang terjadi di kementeriannya, Menhub RI Budi Karya sebenarnya mengaku sudah tahu akan adanya indikasi pungli yang dilakukan oknum Dishub. Tapi ketika akhirnya ditemukan beberapa fakta adanya pungli, Menhub mengaku baru menyampaikannya ke pihak berwajib.
“Satu bulan menjabat Menhub, saya mendapatkan berbagai laporan indikasi pungli di internal kementerian. Khususnya di bidang pelayaran dan perizinan,” aku Menhub dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone.
“Kami menemukan fakta-fakta awal dan kemudian disampaikan ke pihak kepolisian, untuk melakukan investigasi. Hingga diperoleh bukti kuat dan terjadi operasi tangkap tangan di unit perizinan,” imbuhnya.
Yang lebih hebatnya lagi, OTT di Kemenhub ini ikut jadi perhatian pejabat negara hingga ke tingkat kepala negara. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bahkan sampai menyambangi lokasi OTT di Kemenhub.
Presiden Jokowi kemudian mengingatkan dan ingin menjadikan OTT di Kemenhub ini sebagai contoh. Contoh untuk setiap instansi pemerintah, agar tidak lagi “menghalalkan” pungli.
Karena harus diakui, bahwa setiap instansi yang melibatkan pelayanan terhadap khalayak umum, sangat rawan pungli. Pungli demi memuluskan perizinan atau berbagai macam pelayanan lainnya dan tentunya melibatkan duit yang bisa bikin goyah “iman” pelayan masyarakat.
“Saya peringatkan kepada (semua) lembaga, mulai sekarang stop pungli. Terutama yang menyangkut pelayanan masyarakat," tegas Jokowi di kantor Kemenhub, Selasa (11/10/2016).
 “(Pelaku pungli) pecat sekarang juga! Karena sekarang sudah ada yang namanya Operasi Pemberantasan Pungli (OPP),” tandas mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Sementara dari keterangan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, disebutkan OTT itu melibatkan penangkapan calo dan petugas Dishub, tanpa menyebutkan identitasnya.         
Sedangkan dari kalkulasi saat ini, total angka punglinya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Operasi ini juga disebutkan tidak hanya berhenti sampai di sini. Kapolri menyatakan bahwa pihaknya akan membidik instansi pemerintah pusat dan daerah lainnya.

 

 “Saat ini (OTT di Kemenhub) sedang kita kembangkan. Operasi ini akan diteruskan di daerah dan instansi lain,” tandas Kapolri.

 

 

Dugaan pungli miliaran rupiah di Kemenhub, Presiden Jokowi datangi lokasi

11 Oktober 2016
Image copyright AFP Image caption Temuan sementara menyebutkan pungutan liar di Kemenhub, jika diakumulasi, jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Presiden Joko Widodo mendatangi kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10) sore, setelah kepolisian menangkap tangan sejumlah pegawai kementerian tersebut karena diduga menerima suap terkait izin perkapalan.
Didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Presiden mendatangi ruangan di lantai enam dan 12, kantor Kemenhub yang ditemukan barang bukti berupa uang puluhan jutaan rupiah.
Usai melakukan kunjungan, Presiden Joko Widodo di hadapan wartawan mengatakan, "Kepada seluruh instansi, lembaga, mulai sekarang hentikan yang namanya pungli, terutama terkait pelayanan kepada rakyat."
Presiden kemudian mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Kemenhub dan Kementerian PAN, agar pelakunya diproses secara hukum. "Tangkap dan langsung pecat," kata Jokowi.
Kepada wartawan, Presiden juga mengatakan dirinya sudah membentuk satgas antipungli yang dipimpin oleh Menkopolhukam.

'Mencapai miliaran rupiah'

Temuan sementara menyebutkan pungutan liar itu, jika diakumulasi, jumlahnya mencapai milyaran rupiah, kata Kapolri Tito Karnavian usai mendampingi Presiden.
"Barang buktinya puluhan juta rupiah, tapi kalau diakumulasi dengan uang lainnya, jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Ini sudah lama terjadi," kata Tito di kantor Kemenhub.
Image copyright AP Image caption Menurut Kapolri, dugaan suap itu terkait perizinan perkapalan yang melibatkan setidaknya enam orang di Kementerian Perhubungan dan calo atau perantara.
Selain menemukan barang bukti uang puluhan juta rupiah, menurut Tito, pihaknya menangkap tangan pejabat sejumlah pejabat Kemenhub.
Menurut Kapolri, dugaan suap itu terkait perizinan perkapalan yang melibatkan setidaknya enam orang di Kementerian Perhubungan dan calo atau perantara.
"Ada perizinan soal buku pelaut, surat kapal, izin kapal, pergantian bendera, izin berlayar, ukuran kapal, pokoknya banyak item terkait pelayaran," ungkap Kapolri.
Sementara itu juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya di Kemenhub terkait temuan kasus pungli ini.

Dugaan keterlibatan pejabat di atasnya

"Harus dikembangkan, karena uangnya tertulis kepada (pejabat di atasnya) siapa. Akan kita dalami untuk ungkap pungli di Kemenhub," kata Awi Setiyono usai menunjukan barang bukti berupa uang dan barang-barang lainnya.
Dari bukti dan saksi, menurutnya, para terduga menerima uang dari pihak yang mengajukan perizinan dengan harapan dapat mempercepat pelayanan.
"Padahal, sistem perizinannya bersifat online," kata Awi Setiyono.
Ditanya siapa nama pegawai yang tertangkap tangan, Awi mengatakan, "Ada enam orang ditangkap, dua orang PNS, satu orang dari PT (persereon terbatas) yang sedang mengurus, dan ada pegawai honorer."
Image copyright Getty Image caption Kapolda membenarkan bahwa pihaknya menemukan rekening tabungan yang isinya mencapai "satu miliar rupiah."
"Dari mereka kita peroleh uang sebesar Rp34 juta."
Kapolda membenarkan bahwa pihaknya menemukan rekening tabungan yang isinya mencapai satu miliar rupiah.
Menurut Kapolda, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini semenjak dua bulan lalu, setelah menerima laporan dari masyarakat.


Diduga Pungli Kapal, Pejabat Kemenhub Tertangkap Tangan Polisi
Selasa, 11 Oktober 2016 16:21 WIB

Seorang pejabat Kemenhub tertangkap tangan polisi yang diduga terkait pungli kapal.
Solopos.com, JAKARTA — Seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Kemenhub, Selasa (11/10/2016) siang. Beredar kabar, OTT ini terkait kasus pungutan liar yang terkait perizinan kapal atau terkait dwelling time.
Informasi yang dihimpun dari laporan live Metro TV di Gedung Kemenhub, OTT tersebut menjaring seorang pejabat atau kepala seksi di Divisi Perkapalan Kemenhub. Belum jelas identitas pejabat yang dimaksud. Namun, diketahui, saat ini polisi masih melakukan penggeledahan di dua ruang, yaitu di lantai 12 dan lantai 6.
Kabarnya, kasus pungli ini sudah diselidiki secara internal di kalangan Kemenhub sendiri dengan perintah dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Selanjutnya, data pelanggaran yang dilakukan pejabat tersebut kemudian diserahkan ke Polri.
Siang ini, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan operasi tangkap tangan di Gedung Kemenhub. Kapolda Metro Jaya baru saja sampai di Gedung Kemenhub untuk melakukan supervisi langsung. Bahkan, Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga akan datang ke lokasi.
“Mohon sabar dulu. Teman-teman tunggu penjelasan dari Kapolri. Nanti Pak Presiden juga akan ke sini,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Irawan, Selasa sore.

MENGETAHUI ADA PUNGLI, LAPORKAN KE KEMENHUB

Pusat Komunikasi Publik - Selasa, 14 Pebruari 2012
Jumlah Dilihat: 1994 kali   
(Jakarta, 14/02/2012) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso minta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Kementerian Perhubungan bilamana mengetahui atau dilakukan pungutan liar (Pungli) oleh oknum-oknum Dinas Perhubungan Kotamadya/Kabupaten.
Namun demikian Suroyo juga mengingatkan, agar tidak mengumbar pernyataan telah di pungli tanpa disertakan dengan bukti-bukti pendukungnya. Karena bisa saja tuduhan tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang tertentunya untuk menjatuhkan seseorang.
‘’Bila merasa di pungli oleh oknum-oknum berseragam Dinas Perhubungan laporkan, untuk segera kami tindak lanjuti. Para pengusaha transportasi umum diminta untuk menginformasikan lokasi, pelaku, dan waktu terjadinya pungli,’’ kata Suroyo di ruangan kerjanya, Selasa (14/2).
Jika itu berada di wilayah Kementerian Perhubungan akan kita beri sanksi berat. Jika pungli itu berada di wilayah Pemda, kami akan teruskan dengan mengirim surat ke Pemda untuk ditindaklanjuti.
Khusus untuk menanggapi pengaduan masyarakat, Kementerian Perhubungan mempunyai SMS Center 081311111105 atau melalui email pengaduan dengan mengisi kolom pengaduan di www.dephub.go.id .
Berdasarkan informasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dalam siaran persnya kemarin menyatakan pungli pada transportasi darat mencapai Rp 25 triliun per tahun. Sebelumnya, informasi pungli juga datang dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.
Sudirman, Ketua Organda DKI Jakarta mengatakan, biaya uji yang hanya Rp 140 ribu, dapat membengkak hingga dua kali lipatnya karena perusahaan harus membayar pungli. Pihak yang melakukan pemungutan adalah sang penguji. “Bereskan dulu masalah pungli, kasihan pengusaha kendaraan umum,” katanya.
Menurut Suroyo, perusahaan transportasi manapun seharusnya tidak perlu mengeluarkan uang untuk pungli, kalau sudah mematuhi peraturan. “Pungli itu uang pelicin. Kalau perusahaan otobus itu tidak bermasalah ya seharusnya tidak usah ‘menyogok’,” katanya.
Suroyo menegaskan, tidak benar jika uang pungli membuat dana perawatan kendaraan berkurang yang akibatnya pengusaha mengabaikan perawatan kendaraaan secara rutin. ‘’Dugaan itu tidak benar  Banyak kok contoh perusahaan otobus yang kendaraannya tetap terawat dengan baik,’’ katanya.
Bila Dinas Perhubungan akan menggelar operasi untuk melakukan pemeriksaan buku kir atau trayek secara acak, harus didampingi oleh polisi, karena yang boleh memberikan sanksi penindakan seperti pencabutan SIM atau STNK adalah polisi, bukan Dishub.
Senada dengan Suroyo, Menteri Perhubungan, E. E. Mangindaan, menyatakan akan menindak tegas kegiatan pemungutan liar dan penyogokan yang terjadi dalam uji kelaikan (kir) kendaraan. Saat ini sanksi untuk kegiatan seperti itu belum ada, namun dirinya menegaskan akan membuat aturan sanksi berat untuk kasus-kasus yang terjadi.
“Hal seperti ini pasti diberantas. Tak perlu ditanya lagi,” kata Mangindaan saat ditemui usai acara ziarah pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta, Selasa (14/2). Ia menambahkan, pihak yang melakukan kegiatan suap dan pihak yang disuap, dua-duanya melanggar hukum.
Jangan merasa kenal dengan petugas yang melakukan pengujian kelayakan kendaraan roda dua maupun roda empat, pengusaha hanya membawa bukunya saja tanpa membawa kendaraan. Padahal yang harus di uji adakah kendaraannya, bukan bukunya. (PR)


Fadli Zon: Aksi Jokowi di OTT Pungli Kemenhub Alihkan Isu
Selasa, 11 Oktober 2016 | 21:55 WIB

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengkritisi cara 'serabutan' yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menghapus pungutan liar (pungli). Pernyataan ini mengomentari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan.
"Bukan dengan cara serabutan, tapi harus sistemik. Kalau kita ingin menghapuskan pungli itu secara sistemik. Tidak perlu melibatkan presiden," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, kehadiran Presiden Jokowi dapat menyebabkan orang-orang gagal fokus.
Ia mengklaim justru masyarakat menjadi bertanya-tanya apakah aksi ini untuk menutupi isu tertentu atau juga pencitraan.
"Jadi kalau mau perang terhadap pungli ini apa peta jalannya. Jangan serabutan. Mau ke mana ini arahnya. Kita setuju semangat penghapusan pungli, tapi jangan pencitraan dong," ujar Fadli.
Ia menambahkan, masih banyak kasus korupsi besar lainnya yang belum tertuntaskan. Tak hanya itu, Fadli juga menyinggung kasus penistaan agama, yang menurutnya, harus diproses secara hukum.
"Jadi, saya kira ini hanya pengalihan isu," tegasnya. Fadli menyebut kalau ingin menegakkan hukum haruslah bersikap adil, termasuk kasus dugaan penistaan agama.
"Itu harus diproses secara hukum. Tidak cukup dengan hanya permintaan maaf," kata Fadli.


Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pungli Kemenhub
12 Okt 2016, 17:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dirjen Laut Kementerian Perhubungan. Ketiganya merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di sana.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, mengatakan 3 PNS itu, salah satunya, berinisal ES yang merupakan Ahli Ukur Ditjen Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. Kemudian MA, Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. Yang terakhir, AR seorang PNS yang bertugas di loket pelayanan.
"Jadi tiga PNS yang sudah kita tahan dan kita tetapkan menjadi tersangka," ucap Iriawan di kantornya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Sementara itu, tiga orang lain yang juga ditangkap pada Selasa 11 Oktober 2016, masih menjadi saksi. Salah satunya, pengusaha. Sisanya petugas honorer, yang masih menjalani pemeriksaan.
"Kita belum menetapkan menjadi tersangka, karena (pengusaha itu) beralasan memberikan uang tersebut terpaksa. Kalau tidak diberikan, maka tidak keluar izinnya. Jadi kita akan koordinasi dulu dengan jaksa, apakah ini gratifikasi atau tidak," ungkap Iriawan.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Jadi ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Iriawan.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp 68 juta dari meja MS, Rp 16 juta dari meja ES. Selain itu delapan buku rekening dengan nama yang berbeda-beda, dengan total saldo Rp 1 miliar di meja MS.

 

Kasus Pungli Kemenhub, Kejati Harus Serius Usut Pungli Ijin Angkutan di Bali

12 Oktober 2016

Beritabali.com, Denpasar. Kasus suap dan pungli terkait perizinan yang melibatkan setidaknya enam orang di Kementerian Perhubungan dan calo atau perantara, menjadi cermin bagaimana sebenarnya permainan praktek dugaan pungli dan calo ijin angkutan di Dishub Kominfo Bali dan Organda Bali, yang sempat dibongkar Kejati Bali belum lama ini. 
Sayangnya, pengungkapan kasus yang sempat menimbulkan aroma tidak sedap di jajaran SKPD Provinsi Bali itu sampai sekarang tidak jelas dan mengambang penangannya. Anehnya, sempat muncul isu yang menyebutkan kasus dugaan pungli dan calo ijin angkutan yang dilakukan sejumlah oknum Dishub Bali dan Organda Bali itu dihentikan alias SP3 karena tidak menemukan kerugian negara. 
Padahal, jelas-jelas dari penelusuran di lapangan dan saat razia gabungan Dishub Bali bersama Dispenda Bali ada permainan ijin angkutan yang mengarah kerugian negara yang jika mau dihitung nilainya bisa sangat fantantis hingga ratusan miliar rupiah dari kebocoran pajak progresif dan subsidi pajak untuk kendaraan umum dan sewa atau pariwisata di Bali.
Tak heran, OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan pungli dan calo ijin di Kemenhub RI seharusnya memberi tamparan keras bagi penegak hukum di Bali, karena gagal mengusut tuntas kasus serupa yang semestinya bisa menjalar pengungkapnya sampai ke Dishub Bali. 
Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan seluruh instansi dan lembaga pemerintah, tentunya termasuk jajaran Dishub Bali untuk menghentikan apapun yang namanya pungli, terutama terkait pelayanan kepada rakyat. Mengingat sebelumnya sejumlah pihak sudah dipanggil Kejati Bali untuk memberikan data dan bukti adanya dugaan pungutan liar di tubuh Dishub Bali dan Organda Bali terkait kongkalikong dugaan permainan soal jual beli perijinan angkutan sewa/pariwisata. 
Hal itu juga dipertegas oleh pernyataan Pengamat dan Praktisi Hukum,  Nyoman Pasek, SH yang mengakui tidak sedikit kasus yang dibidik Kejati Bali malah hanya jalan di tempat. 
Ambil contoh kasus salah satu pejabat di Bali yang sudah berkali-kali jadi tersangka tapi tetap lolos dari jeratan hukum.  
"Katanya Pancasila sumber dari segala sumber hukum, kenapa ada oknum bisa bermain disitu dan kasusnya tidak diusut seperti itu. Kalo saya mau bisa menunjuk hidungnya itu siapa. Tapi harus duduk bersama baik Kejati, Polda Bali dan saya bisa tunjuk itu. Tapi sportiflah penanganan kasusnya," sentilnya, dilansir baliberkarya.
Apalagi ditegaskan Pasek, soal kasus pungli dan calo ijin yang diduga melibatkan oknum di Dishub Bali dan Organda Bali Itu bersifat delik khusus. Oleh karena itu, kasus pungli dan calo ijin semacam itu tidak lepas dari unsur kepentingan sampai kasus itu hanya jalan ditempat. Oleh karena itulah KPK diharapkan segera turun ikut mengawasi transaksi hukum yang terjadi di Bali. 
"Saya sudah berkali-kali bilang KPK, palingkan telinganya ke Bali, karena kejaksaan belum siap menangani kasus seperti itu. Jadinya banyak kasus tidak bisa dituntaskan dan di P21. Makanya saya berani tunjuk hidung. Sama halnya kasus KKM (Koperasi Karangasem Membangun) sampai sekarang tidak di P21, kejaksaan itu bagaimana? Triliun itu uangnya tidak jelas. Mestinya jangan gitulah," sindirnya.
Seperti diketahui dan diberitakan sebelumnya, Kejati Bali malah menilai kasus pungli dan calo ijin yang diduga menyeret oknum Dishub Bali dan Organda Bali tidak masuk ranah korupsi, karena tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. 
Sumber kuat di Kejati Bali menyebutkan "masuk anginnya" Kejaksaan Tinggi Bali lantaran mereka berdalih tidak ditemukan adanya kerugian negara atau unsur korupsi. Hal ini tentu saja sedikit janggal dan aneh tapi nyata.  
Bagaimana tidak, sebelumnya pihak kejaksaan sangat meyakini terjadi pungli yang melibatkan orang dalam Dishub dan Organda Bali itu masuk ranah korupsi. Bahkan, pihak kejaksaan sempat berkoar-koar dan sesumbar dalam kasus ini akan muncul tersangka.
Namun, tiba-tiba tidak ada hujan dan angin maupun petir, ditengah jalan malah penyidikan kasus dugaan pungli ini dihentikan tanpa sebab yang jelas. Seolah masih ada yang ditutupi, pihak Kejati Bali pun sampai saat ini "gabeng" atau tidak jelas bersikap apakah membela kebenaran ataupun menutupi kebenaran, sehingga sampai saat ini kasus ini belum juga diumumkan ke publik. 
Padahal sebelumnya juga, telah disebut-sebut Kura-Kura Transport rutin memberi aliran dana Rp100 juta tiap tahunnya kepada Organda Bali untuk mendapatkan rekomendasi ijin angkutan. 
Bahkan baru-baru ini, saat dirazia Dispenda Bali bersama Jasa Raharja dan pihak kepolisian banyak terjaring angkutan sewa dan pariwisata bodong sudah bernopol S (plat khusus angkutan sewa dan pariwisata) yang bertahun-tahun tanpa mengantongi ijin agar tidak membayar pajak progresif, sehingga merugikan negara.
Anehnya, saat ditelusuri ternyata modus pengemplangan pajak dengan plat S ini, diduga ada permainan dengan pihak dealer mobil dengan koperasi atau perusahaan angkutan yang juga banyak bernaung di bawah Organda Bali untuk menghindari pajak progresif. Lebih aneh lagi, untuk mendapatkan plat S tersebut harus mengantongi rekomendasi dari Dishub Bali. 
Sejumlah pihak juga sempat dipanggil Kejati Bali untuk memberikan bukti dan kesaksian di Kejati Bali diantaranya Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar B) pada 3 Maret 2016 mendatangi Kejati Bali. Tidak hanya itu, Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung Wayan Suata bahkan menjadi saksi dan memberikan keterangan di Kejati Bali untuk mengungkap pungli ke Organda Bali. 
Oleh karena itu, sejumlah pejabat diperiksa, baik Ketua Organda Bali yakni Ketut Eddy Dharma Putra beserta jajarannya telah diperiksa berulang kali di Kejati Bali. Tak luput, Kadishub Bali, Ketut Artika bersama Kabid Angkatan Darat, Standly JE. Suwandhi bersama bawahannya juga berulang kali bolak balik diperiksa para penyidik Tipikor Kejati Bali.[bbn/bbk/psk]


Kasus Pungli Kemenhub Bisa Menjalar ke Bali

DENPASAR, POS BALI ONLINE – Kasus suap dan pungli terkait perizinan yang melibatkan setidaknya enam orang di Kementerian Perhubungan dan calo atau perantara menjadi cermin bagaimana sebenarnya permainan praktek dugaan pungli dan calo izin angkutan di Dishub Kominfo Bali dan Organda Bali yang sempat dibongkar Kejati Bali belum lama ini. Sayangnya pengungkapan kasus yang sempat menimbulkan aroma tidak sedap di jajaran SKPD Provinsi Bali itu sampai sekarang tidak jelas dan mengambang penanganannya.
Anehnya, sempat muncul isu yang menyebutkan kasus dugaan pungli dan calo izin angkutan yang dilakukan sejumlah oknum Dishub Bali dan Organda Bali itu dihentikan alias SP3 karena tidak menemukan kerugian negara. Padahal jelas-jelas dari penelusuran di lapangan dan saat razia gabungan Dishub Bali bersama Dispenda Bali ada permainan izin angkutan yang mengarah kerugian negara yang jika mau dihitung nilainya bisa sangat fantastis hingga ratusan miliar rupiah dari kebocoran pajak progresif dan subsidi pajak untuk kendaraan umum dan sewa/pariwisata di Bali.
Wajar saja, OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan pungli dan calo izin di Kemenhub RI seharusnya memberi tamparan keras bagi penegak hukum di Bali, karena gagal mengusut tuntas kasus serupa yang semestinya bisa menjalar pengungkapannya sampai ke Dishub Bali. Apalagi Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan seluruh instansi dan lembaga pemerintah, tentunya termasuk jajaran Dishub Bali untuk menghentikan apapun yang namanya pungli, terutama terkait pelayanan kepada rakyat. Mengingat sebelumnya sejumlah pihak sudah dipanggil Kejati Bali untuk memberikan data dan bukti adanya dugaan pungutan liar di tubuh Dishub Bali dan Organda Bali terkait kongkalikong dugaan permainan soal jual beli perizinan angkutan sewa/pariwisata.
Hal itu juga dipertegas oleh pernyataan Pengamat dan Praktisi Hukum,  Nyoman Pasek, SH yang mengakui tidak sedikit kasus yang dibidik Kejati Bali malah hanya jalan ditempat. Ambil contoh kasus salah satu pejabat di Bali yang sudah berkali-kali jadi tersangka tapi tetap lolos dari jeratan hukum.  “Katanya Pancasila sumber dari segala sumber hukum, kenapa ada oknum bisa bermain di situ dan kasusnya tidak diusut seperti itu. Kalau saya mau bisa menunjuk hidungnya itu siapa. Tapi harus duduk bersama baik Kejati, Polda Bali dan saya bisa tunjuk itu. Tapi sportifl ah penanganan kasusnya,” sentilnya saat dihubungi, Rabu (12/10).
Apalagi ditegaskan Pasek, soal kasus pungli dan calo izin yang diduga melibatkan oknum di Dishub Bali dan Organda Bali Itu bersifat delik khusus. Oleh karena itu kasus pungli dan calo izin semacam itu tidak lepas dari unsur kepentingan sampai kasus itu hanya jalan ditempat. Oleh karena itu KPK diharapkan segera turun ikut mengawasi transaksi hukum yang terjadi di Bali. “Saya sudah berkali-kali bilang KPK palingkan telinganya ke Bali, karena kejaksaan belum siap menangani kasus seperti itu. Jadinya banyak kasus tidak bisa dituntaskan dan di P21. Makanya saya berani tunjuk hidung. Sama halnya kasus KKM (Koperasi Karangasem Membangun, red) sampai sekarang tidak di P21, kejaksaan itu bagaimana? Triliun itu uangnya tidak jelas. Mestinya jangan gitulah,” sindirnya.
Seperti diketahui, Kejati Bali malah menilai kasus pungli dan calo izin yang diduga menyeret oknum Dishub Bali dan Organda Bali tidak masuk ranah korupsi, karena tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. Sumber kuat di Kejati Bali menyebutkan “masuk anginnya” Kejaksaan Tinggi Bali lantaran mereka berdalih tidak ditemukan adanya kerugian negara atau unsur korupsi. Hal ini tentu saja sedikit janggal.  Bagaimana tidak, sebelumnya pihak kejaksaan sangat meyakini  terjadi  pungli yang melibatkan orang dalam Dishub dan Organda Bali itu masuk ranah korupsi. Bahkan, pihak kejaksaan sempat berkoar-koar dan sesumbar dalam kasus ini akan muncul tersangka.
Namun, tiba-tiba tidak ada hujan dan angin maupun petir, di tengah jalan malah penyidikan kasus dugaan pungli ini dihentikan tanpa sebab yang jelas. Seolah masih ada yang ditutupi, pihak Kejati Bali pun sampai saat ini “gabeng” atau tidak jelas bersikap apakah membela kebenaran ataupun menutupi kebenaran, sehingga sampai saat ini kasus ini belum juga diumumkan ke publik.
Padahal sebelumnya juga, telah disebutsebut Kura-Kura Transport  rutin memberi aliran dana Rp100 juta tiap tahunnya kepada Organda Bali untuk mendapatkan rekomendasi izin angkutan. Bahkan baru-baru ini, saat dirazia Dispenda Bali bersama Jasa Raharja dan pihak kepolisian banyak terjaring angkutan sewa dan pariwisata bodong sudah bernopol S (plat khusus angkutan sewa dan pariwisata) yang bertahun-tahun tanpa mengantongi izin agar tidak membayar pajak progresif, sehingga merugikan negara.
Anehnya saat ditelusuri ternyata modus pengemplangan pajak dengan plat S ini, diduga ada permainan dengan pihak dealer mobil dengan koperasi atau perusahaan angkutan yang juga banyak bernaung di bawah Organda Bali untuk menghindari pajak progresif. Lebih aneh lagi, untuk mendapatkan plat S tersebut harus mengantongi rekomendasi dari Dishub Bali.
Sejumlah pihak juga sempat dipanggil Kejati Bali untuk memberikan bukti dan kesaksian di Kejati Bali diantaranya Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar B) pada 3 Maret 2016 mendatangi Kejati Bali. Tidak hanya itu, Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung Wayan Suata bahkan menjadi saksi dan memberikan keterangan di Kejati Bali untuk mengungkap pungli ke Organda Bali. Oleh karena itu sejumlah pejabat diperiksa, baik Ketua Organda Bali yakni Ketut Eddy Dharma Putra beserta jajarannya telah diperiksa berulang kali di Kejati Bali. Tak luput, Mantan Kadishub Kominfo Bali, Ketut Artika bersama Kabid Angkatan Darat, Standly JE. Suwandhi bersama bawahannya juga berulang kali bolak balik diperiksa para penyidik Tipikor Kejati Bali. tim pb


Kasus Pungli, Pejabat Kementerian Perhubungan Bakal Dirombak  
Jum'at, 14 Oktober 2016 | 10:48 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana merombak pejabat di lingkungan kementeriannya. Kebijakan itu akan diambil setelah Kepolisian RI menangkap pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam kasus pungutan liar. "Mungkin saja," katanya di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016.
Budi belum bersedia menyebutkan posisi mana saja yang akan dibongkar. "Nanti disaring. Meski seseorang berkompeten, kalau integritasnya terganggu, harus dipindahkan ke tempat yang benar,” tuturnya. “Begitu juga kalau lalai, harus dipindah ke tempat lain."
Perombakan tersebut, menurut Budi, dilakukan untuk memperbaiki kinerja pegawai Kementerian Perhubungan. “Harus jadi lebih baik,” ucapnya.
Budi juga berencana membentuk tim ad hoc untuk mengevaluasi kinerja Kementerian. Tim ini akan mengaudit sistem dan pertanggungjawaban pelayanan yang berjalan selama ini, seperti layanan perizinan online dan pengaduan. Tugas lainnya adalah mengawasi staf pelayanan di daerah, seperti di pelabuhan, bandar udara, stasiun, serta terminal.
Evaluasi kinerja dilakukan setelah pada Selasa kemarin tim gabungan Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua staf dan tiga pegawai honorer Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Mereka diduga menerima suap dari pengusaha yang sedang mengurus perizinan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono berjanji pihaknya akan mencopot dua stafnya itu jika terbukti bersalah. “Masih proses, tunggu sampai putusan final pengadilan. Kami juga harus taat aturan," ujarnya kepada Tempo. “Yang jelas, ada sanksi non-job."
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi, sanksi terberat bagi pegawai yang terlibat dalam kasus suap dan pungutan liar adalah pencopotan dari jabatan serta pemecatan. "Tergantung tingkat pelanggarannya. Kalau ringan, mungkin digeser ke tempat lain."
Sepanjang 2015, Irjen menerima 16 laporan melalui Sistem Informasi Akademik Terpadu (Simadu). Sebagian besar terkait dengan masalah lelang dan internal pegawai. Tahun ini, jumlah aduan yang masuk ke Simadu mencapai 26 laporan. "Tapi banyak yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak bisa diverifikasi." 


Cegah pungli, Kemenhub optimalkan penggunaan CCTV
Sabtu, 22 Oktober 2016 18:00

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan terus berupaya mendorong pemberantasan pungutan liar (pungli). Hal ini menyusul setelah dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli), yang melibatkan satu pengusaha, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II-D, dan 3 pegawai honorer Kemenhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan penggunaan close circuit television (CCTV) di seluruh sudut Kementerian Perhubungan, guna mencegah terjadinya pungli.
"Contoh jembatan timbang bisa saja kita berikan CCTV yang memonitor langsung atas kegiatan. Yang kedua kita berikan semacam peralatan yang all modern semacam IT dan online ke pusat Karena kalau dia masih manual itu masih bisa pelanggaran atau penyimpangan," katanya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10).
Dia menilai, aksi pungli terjadi karena ada kesempatan. Para oknum sengaja memperlambat proses perizinan, seperti izin untuk kapal dan angkutan. Sehingga, masyarakat harus membayar lebih mahal agar petugas Kemenhub bisa mengeluarkan izin dengan cepat.
"Contohnya tadi saya katakan prosesnya diperlambat dengan akhirnya dia memberikan sesuatu itu ulah dari petugas itu indikasinya karena dia ingin sesuatu jadi diperlambat sudah ada mekanismenya harus diselesaikan 7 hari atau bahkan lebih cepat," imbuhnya.
Dengan begitu, Pudji mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi kinerja para petugas Kemenhub dalam melaksanakan tugasnya. Bahkan, jika ditemukan aksi pungli, masyarakat harus segera melapor ke pihak yang berwajib untuk segera ditangani.
"Pertama keteladanan memberikan contoh dulu, yang kedua pengawasan apabila dia ada tanda-tanda tidak bagus langsung ditegur. Kemudian yang ketiga tadi masyarakat yang mengetahui itu laporkan segera untuk melaporkan hal negatif tadi," pungkasnya.

Makalah Tentang Pungli



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
     Sering sekali muncul masalah dalam pelayanan pemerintah terhadap masyarakat yang mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan public pemerintah, antara lain pelayanan yang mahal, kaku dan berbelit-belit, sikap dan tindakan aparat, pelayanan yang suka menuntut imbalan, kurang ramah, arogan, lambat dan fasilitas pelayanan.
     Maraknya pungutan liar (pungli) terhadap pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat masyarakat enggan untuk mengurusnya. Sudah bukan rahasia lagi bahwa saat ini pelayanan public di Indonesia secara umum masih sangat buruk. Berbagai peraturan yang dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public seolah tidak member dampak apapun kepada masyarakat. Berbagai tindakan menyimpang dari aparat pelayanan public (public servant) tidak juga berkurang, bahkan cenderung menjadi-jadi.
     Citra buruk semakin diperparah dengan isu yang sering muncul ke permukaan, yan g berhubungan dengan kedudukan dan kewenangan pejabat public, yakni pungutan liar (pungli) yang beranekaragam bentuknya, serta lambatnya pelayanan dan diikuti dengan prosedur yang berbelit-belit.
     Pungutan liar (pungli) adalah jenis pelnggaran hukum yang masuk kategori korupsi. Meski demikian, praktek pungli jamak terjadi di dalam birokrasi di Indonesia karena lemahnya pengawasan dan supervise di kalangan instansi pemerintahan. Meski sejumlah lembaga pengawasan internal dan eksternal telah di bentuk, budaya pungli di kalangan birokrasi tidak kunjung berkurang apalagi di hilangkan. Pada umumnya, pungutan liar dilakukan petugas pelayanan public kategori kelas rendah. Motifnya adalah untuk menambah penghasilan akibat gaji resmi para birokrat rata-rata masih tergolong rendah. Adanya kesempatan, lemahnya pengawasan dan rendahnya etika birokrat menjadi faktor  pendorong suburnya perilaku korupsi melalui pungutan liar.
     Dalam proses pelayanan public, posisi masyarakat sangat rentan menjadi korban pungutan liar karena daya tawar yang rendah. Masyarakat dipaksa menyerahkan sejumlah uang tambahan karena ketiadaan lembaga pengawasan yang efektif untuk memaksa birokrat yang kerap melakukan pungutan liar. Selain itu, pengaduan masyarakat kerap kali tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari inspektorat sebagai pengawas internal. Pada sisi lain, masyaraktpun kerap menyumbang kontribusi terhadap tumbuh suburnya praktek pungutan liar dengan cara membiasakan diri memberi uang tanpa mampu bersika kritis melakukan penolakan pembayaran diluar biaya resmi.


1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pungli?
2.      Apa saja contoh pungli ?
3.      Apa factor penyebab pungli ?
4.      Apa tindakan pidana untuk kasus Pungli ?

1.3  Tujuan   
1.      Mengetahui pengertian dari pungli.
2.      Mengetahui contoh pungli.
3.      Mengetahui factor penyebab terjadinya pungli.
4.      Mengetahui tindakan pidana apa yang di berikan untuk kasus pungli.





































BAB II
PEMBAHASAN



2.1  Pengertian Pungli
     Pungutan liar (pungli) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan korupsi, pemerasan dan penipuan.
     Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan public yang korupsi. Hal ini merupakan salah satu factor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan public.
     Pungutan liar merupakan perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai perbuatan pungli sebenarnya merupakan suatu gejala social yang telah ada di Indonesia, sejak Indonesia masih dalam masa penjajahan dan bahkan jauh sebelum itu. Namun penamaan perbuatan itu sebagai perbuatan pungli, secara nasional baru diperkenalkan pada bulan September 1977, yaitu saat Kaskomkaptib yang bertindak selaku Kepala Operasi Tertib bersama Menpan dengan gencar melancarkan Operasi Tertib (OPSTIB), yang sasaran utamanya pungli.
     Pada masa undang-undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban (1977-1981), dengan tugas membersihkan pungutan liar, penertiban uang siluman, penertiban aparat pemda dan departemen. Untuk memperlancar dan mengefektifkan pelaksanaan penertiban ini ditugaskan kepada Mentri Negara Penertiban Aparatur Negara, untuk mengkoordinir pelaksanaannya dan Pangkopkamtib untuk membantu Departemen/Lembaga pelaksanaannya secara operasional (Wijayanto,2010:672).
     Pungutan liar juga termsuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
     Dalam rumusan korupsi pada pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
     Istilah lain yang dipergunakan oleh masyarakat mengenai pungutan liar atau  pungli adalah uang sogokan, uang pelican, salam temple dan lain-lain. Pungutan liar pada hakekatnya adalah interaksi antara petugas dengan masyarakat yang didorong oleh berbagai kepentingan pribadi (Soedjono,1983:15).


2.2  Contoh Kasus Pungli
     “Pungutan parkir tidak seragam”
Tarif yang tak seragam dan tak diberi karcis kepada pengguna jasa parkir, jamak ditemukan di lapangan. Juru parkir mengklaim tariff parkir sesuai perda, mobil pribadi Rp. 2000, mobil box Rp. 3000, roda dua Rp. 1000 tapi ada juga yang membayar Rp. 2000. Hampir semua jalan raya di ibukota Sumbar ini, dikenai uang parkir tanpa karcis, bukan saja dijalan umum, di masjid, di perkantoran pemerintah dan kawasan pemukiman pun tidak luput dipalak tukang parkir.
     “DPRD Kotim Endus pungutan liar di pasar PPM Sampi”
Ketua komisi IV DPRD Kotim Jainudin Karim meminta aparat penegak hukum harus mampu menciptakan rasa nyaman, jangan sampai ada pembiaran terhadap pungutan liar yang tidak jelas. Menurut dia pasar mempunyai peranan penting dalam menyemarakan perekonomian di kota Sampit. Karena itu, para pedagang dan pembeli tidak pantas dibebani dengan pungutan-pungutan, sekalipun mereka tidak ada yang tidak ada yang berani complain secara terang-terangan.
     “Pungutan Liar atas nama organisasi adat”
Usaha pemkot Kotamobagu untuk menggenjot perekonomian daerah melalui optimalisasi perekonomian di lingkungan pasar tradisonal, ternyata dimanfaatkan oknum tertentu. Informasi yang diberikan sejumlah pedagang pasar tradisional, terjadi beberapa pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan organisasi kesukuan yang ada di Kotamobagu. “ Kami telah diminta uang sebesar Rp. 15000 – Rp. 60000 dengan alasan uang itu sebagai iuran untuk mereka di organisasi kesukuan, mengingat kami juga masuk dalam organisasi tersebut. Padahal sepengetahuan kami hal itu tidak pernah disepakati ataupun dibahas sebelumnya”, ujar sartini, salah satu pedagang di pasar tradisional Gogagoman di tempatnya berjualan.
     “Pungli pasar Cibitung disoal”
Praktek pungli di pasar induk Cibitung kembali dikeluhkan para pedagang. Mereka mengkalaim setiap harinya dipungut Rp. 10000 dengan rincian uang kebersihan Rp. 2000, keamanan pasar Rp. 3000, dan paguyuban Rp. 5000. “ pemungutan langsung mendatangi ruko-ruko di setiap local yang ada di pasar. Tapi gak tentu juga jadwal pungutannya. Kadang pukul 12.00 WIB sudah tidak ada pungutan lagi”, ujar salah satu pedagang. Sementara itu sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Induk Cibitung, Supriyadi, membantah kalau paguyuban telah melakukan pungutan kepada setiap pedagang. “ hanya ada kebersihan dan keamanan pasar aja. Sementara paguyuban tidak melakukan pungutan”. Ia menegaskan kalau paguyuban sudah diberi upah atau honor dari swadaya kebersihan keamanan yang dipungut.

     “surat tertbuka untuk walikota Jogja”
Pungutan liar di pasar giwangan ternyata sudah terjadi lama menurut pengakuan pedagang. Dan ternyata oknum yang melakukan pungutan ini adalah seorang PNS aktif di Jogja dan anehnya Kepala Dinas Pasar Pengelolaan Pasar juga tidak mengetahui kasus ini atau berpura-pura tidak tahu, seperti yang diberitakan oleh sebuah media cetak di Jogja. Melalui surst pembaca ini kami menyerukan kepada warga Jogja untuk menolak segala pungutan liar apapun itu bentuknya. Kami juga meminta dan memohon kepada walikota Jogja, yang terhormat Bapak Haryadi Suyuti yang telah terpilih secara demokratis, harus dan wajib mampu menuntaskan kasus tercela ini sampai ke akar-akarnya. Walau kasus ini terbilang kecil tapi tetap saja yang namanya pungutan liar telah merusak hakikat gerakan anti korupsi. Untuk itu kami minta Bapak Walikota Yogyakarta untuk dapat bersikap tegas dan menuntaskan kasus pungli ini.
     “pungli menggeroroti Negara kita”
Persoalan pungli di Indonesia sama parahnya dengan aktifitas mafia hukum. Sebab pungli di tanah air tidak hanya terjadi di birokrasi melainkan sudah meluas sampai ke lapisan masyarakat. Pungli merupakan persoalan yang sering kali dipandang sebelah mata. Padahal, pungli memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Negara. Hal ini disebabkan karena pungli telah terjadi di seluruh sector pemerintahan. Pungli itu sendiri tercatat sebagai persoalan yang sangat merugikan Negara. Hal ini terlihat  dengan adanya kasus pungli yang berhasil di bongkar di kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tanjung Priok mencapai 500 juta . kerugian bukan hanya dialami Negara tetapi juga industry domestic secara keselouruhan. Tidak hanya itu Gabungan Elektronik (Gobel) juga mengestimasikan, kerugian Negara yang terjadi akibat pungli di lingkungan pelabuhan mencapai 3 triliun per tahun. Dampak kerugian industry akibat kehilangan pangsa pasar elektronik 27,7 triliun sedangkan kontribusi industry nasional hanya 15 triliun. Sementara itu, asosiasi pertekstilan Indonesia melaporkan, konsumsi tekstil dan produk tekstil mencapai 1,2 juta ton. Produksi dalam negeri hanya 350.000 ton. Besarnya pasar berpotensi masuknya produk illegal yang merugikan Negara sekitar 900 juta dollar AS. Dan masih banyak lagi kasus-kasus pungli diluar sana.
     “kapten kapal di muara Angke keluhkan pungli oleh oknum TNI”
Para kapten kapal tradisional di kepulauan seribu, Jakarta Utara, resah dengan adanya pungli yang besarnya antara Rp. 50000 – Rp. 500000 per kapal. Mereka menyebutkan seorang oknum TNI berinisial AS yang menjadi pelaku pungli. Pungli itu dilakukan di kawasan dermaga pelabuhan perikanan Muara Angke, Jakarta utara dan di pelelangan ikan muara angke, salah seorang kapten kapal tradisional kepulauan seribu yang beroperasi di pelabuhan perikanan muara angke, kepada warta kota mengaku oknum AS menarik “jatah preman” Rp. 50000 per kapalnya untuk hari senin sampai jumat. Sedangkan akhir pekan yakni sabtu dan minggu, besaran uang pungli Rp. 200000 hingga Rp. 500000.
     “Orangtua siswa pertanyakan pungli uang bangku hingga Rp. 4000000 per siswa di Mts 39 Jakarta”
Sejumlah orangtua murid telah mengadukan hal ini kepada kantor kementrian agama serta meminta mediasi dari pemerintah provinsi DK Jakarta untuk dilakukan secara komprehensif. Kami selaku komite sekolah, sudah lebih dari tujuh kali ke kantor kementrian agama sebagai institusi yang menaungi sekolah-sekolah agama negeri, dan sudah pernah di mediasi oleh pemprov DKI dengan didudukan bersama antara kita selaku komite sekolah, orangtua murid dengan kanwil agama dan kepala sekolah. Pihak kami memprotes kebijakan sekolah tentang adanya dugaan pungli dengan dalih uang bangku yang besarnya bervariasi antara 2-4 juta. Selain itu pungli lain yang juga terjadi berupa uang bangku, uang perpisahan, uang pendalaman materi, uang asuransi dan lain-lain tanpa membicarakan dengan orangtua siswa terlebih dahulu.
     “jalan rusak buka peluang untuk pungutan liar”
Jalan rusak yang terjadi di sejumlah kabupaten, terutama di ruas jalan penghubung jalur lalu lintas Sumatra dan jalur lalu lintas timur jadi lokasi pungli oleh warga atau oknum tertentu. Rusdi ppengemudi angkutan barang mengatakan, pungli  oleh warga atau pihak tertentu dilakukan dengan pura-pura mau menutup lobang dan memandu kendaraan supaya tidak terjebak ke dalam lubang. “Mereka meminta imbalan” katanya. Tamrin pengemudi bus antarkota dalam provinsi menyatakan, saat melintas jalan rusak di jalan penghubung Jalinsum, banyak warga yang mengutip uang di jalan “ mereka beralatkan cangkul, parang dan lainnya seolah-olah mau menimbun lubang di jalan dan ikut memandu kendaraan namun jalan yang di tutup tidak pernah tuntas,” kata tamrin.
     “tidak berdaya hadapi pungutan liar”
Armen seorang supir angkot kesal dengan banyaknya pungutan liar di sepanjang rute angkotnya. Namun ia tidak bias berbuat apa-apa karena jika menolak membayar pungutan-pungutan itu, ia khawatir tidak diperbolehkan beroperasi lagi di rute tersebut. Pungutan itu membuat penghasilannya berkurang. Organisasi angkutan darat kota bekasi yang mewadahi angkutan umum di  kota bekasi tidak pernah mewajibkan para sopir membayar pungutan di berbagai tempat. Ketua organda Hotman Pane mengatakan jangankan berbagai pungutan, wacana organda memungut Rp 5000 per hari kepada setiap angkot telah dibatalkan , karena para sopir angkot kompak mendemo organda dan tidak mau membayar iuran tersebut. “iuran yang untuk kemaslahatan saja dibatalkan, apalagi pungutan yang tidak jelas gitu, tidak ada”, tukasnya.
     “membuat KTP Elektronik warga Lamtim Dikenakan biaya Rp 100 ribu”
Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Lampung Timur melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang ingin membuat e-ktp. Evi mengaku harus membayar 150 ribu untuk membuat KTP Elektronik. “KTP Elektronik saya hilang dan saya mau membuat ktp baru. Saya ke kantor kecamatan untuk meminta rekomendasi guna dibawa ke disdukcapil dan saya harus membayar 50 ribu. Disdukcapil dimintai lagi 100 ribu. Memang dalam hitungan jam ktp saya sudah jadi”ungkapnya. Dia dibuat bingung dengan petugas yang meminta bayaran. Harusnya gratis tapi masih saja dipungut bayaran. Disdukcapil perlu ditertibakan dari praktek pungutan liar. Kepala selsi pelayanan dokumen penduduk disdukcapil Deny Kurniawan menerangkan masyarakat yang ingin membuat ktp elektronik atau mengganti ktp-el  yang hilang langsung silahkan langsung ke disdukcapil. Bagi yang kehilangan ktp-el harus menyertakan laporan dari kepolisian. “Buat ktp-el, kartu keluarga, dan akta gratis dan tidak dipungut biaya sesuai dengan UU administrasi kependudukan. Kalau ada yang tarik biaya itu tidak benar. Kalau yang mintai duit itu calo, ya mungkin saja”, tegasnya.


2.3  Faktor Penyebab Pungutan Liar
A.    Aspek Individu Pelaku
1.      Sifat tamak manusia;
2.      Moral yang kurang kuat;
3.      Penghasilan yang kurang mencukupi;
4.      Kebutuhan hidup yang mendesak;
5.      Gaya hidup yang konsumtif;
6.      Malas atau tidak mau kerja;
7.      Ajaran agama yang kurang diterapkan.

B.     Aspek Organisasi
1.      Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan;
2.      Tidak adanya kultur organisasi yang benar;
3.      System akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai;
4.      Penyalahgunaan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakuakan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar;
5.      Lemahnya system control dan pengawasan oleh atasan;
6.      Kelemahan sistim pengendalian manajemen.



2.4  Tindak Pidana Pungutan Liar
Dalam kasus tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP sebagai berikut :
1.      Pasal 368 KUHP : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasa atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
2.      Pasal 415 KUHP: “ Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
3.      Pasal 418 KUHP: “Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya , bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaanatau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang member hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
4.      Pasal 423 KUHP : “ Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekusaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamnya enam tahun”.

            Berdasarkan ketentuan pidana tersebut diatas, kejahatan pungutan liar dapat dijerat dengan tindak pidana di bawah ini :
a.       Tindak pidana penipuan
            Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsure-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atu sesuatu kepadanya.
b.      Tindak pidana pemerasan
            Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsure-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.
c.       Tindak pidana korupsi
            Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kejahatan jabatan ini, karena rumasan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001, yang dimuat dalam pasal 8.















BAB III
PENUTUP



3.1 Kesimpulan
     Secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi. Menurut KPK pungli termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum dimana pelakunya dapat dikenakan pidana penjara maupun pidana denda. Pungutan liar (pungli) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Pungutan liar (pungli) adalah jenis pelnggaran hukum yang masuk kategori korupsi. Pungutan liar juga termsuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.



3.2  Saran
     Seharusnya pemerintah menindaklanjuti pelaku pungli dengan tegas sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Kemudian pemerintah juga harus melakukan investigasi lebih dalam kepada pelaku pungli untuk menjaring oknum-oknum lain yang mungkin terlibat.
















DAFTAR PUSTAKA