FOKUS:
Kemenhub Geger Kasus Pungli di Kala Senja
Selasa, 11 Oktober 2016 - 21:12 wib
TIDAK lama setelah kasus dugaan penistaan agama oleh calon
gubernur (cagub) DKI Jakarta incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kini
publik digegerkan dengan mencuatnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
aparat Polda Metro Jaya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Disebutkan, pada Selasa (11/10/2016)
petang sekira pukul 15.00 WIB, jajaran Polda Metro Jaya menggelar OTT terkait
adanya laporan pungutan liar (pungli), soal perizinan laut dan surat-surat
kapal.
Selain melakukan OTT, aparat Polda
Metro juga melakukan penggeledahan di dua lantai Kantor Kemenhub. Dua lantai
yang dimaksud adalah lantai enam dan 12.
Lantai enam diketahui merupakan
tempat perizinan satu pintu dan lantai 12 adalah tempat pelayanan perhubungan
laut dan pantai.
Soal kehebohan yang terjadi di
kementeriannya, Menhub RI Budi Karya sebenarnya mengaku sudah tahu akan adanya
indikasi pungli yang dilakukan oknum Dishub. Tapi ketika akhirnya ditemukan
beberapa fakta adanya pungli, Menhub mengaku baru menyampaikannya ke pihak
berwajib.
“Satu bulan menjabat Menhub, saya
mendapatkan berbagai laporan indikasi pungli di internal kementerian. Khususnya
di bidang pelayaran dan perizinan,” aku Menhub dalam keterangan tertulisnya
yang diterima Okezone.
“Kami menemukan fakta-fakta awal dan
kemudian disampaikan ke pihak kepolisian, untuk melakukan investigasi. Hingga
diperoleh bukti kuat dan terjadi operasi tangkap tangan di unit perizinan,”
imbuhnya.
Yang lebih hebatnya lagi, OTT di
Kemenhub ini ikut jadi perhatian pejabat negara hingga ke tingkat kepala
negara. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bahkan sampai menyambangi lokasi OTT
di Kemenhub.
Presiden Jokowi kemudian
mengingatkan dan ingin menjadikan OTT di Kemenhub ini sebagai contoh. Contoh
untuk setiap instansi pemerintah, agar tidak lagi “menghalalkan” pungli.
Karena harus diakui, bahwa setiap
instansi yang melibatkan pelayanan terhadap khalayak umum, sangat rawan pungli.
Pungli demi memuluskan perizinan atau berbagai macam pelayanan lainnya dan
tentunya melibatkan duit yang bisa bikin goyah “iman” pelayan masyarakat.
“Saya peringatkan kepada (semua)
lembaga, mulai sekarang stop pungli. Terutama yang menyangkut pelayanan
masyarakat," tegas Jokowi di kantor Kemenhub, Selasa (11/10/2016).
“(Pelaku pungli) pecat sekarang juga! Karena
sekarang sudah ada yang namanya Operasi Pemberantasan Pungli (OPP),” tandas
mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Sementara dari keterangan Kapolri
Jenderal Polisi Tito Karnavian, disebutkan OTT itu melibatkan penangkapan calo
dan petugas Dishub, tanpa menyebutkan identitasnya.
Sedangkan dari kalkulasi saat ini,
total angka punglinya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Operasi ini juga
disebutkan tidak hanya berhenti sampai di sini. Kapolri menyatakan bahwa
pihaknya akan membidik instansi pemerintah pusat dan daerah lainnya.
“Saat ini (OTT di Kemenhub) sedang kita kembangkan. Operasi ini akan diteruskan di daerah dan instansi lain,” tandas Kapolri.
Dugaan pungli miliaran rupiah di Kemenhub, Presiden Jokowi datangi lokasi
11 Oktober 2016
Image
copyright AFP
Image
caption
Didampingi Kapolri Jenderal Tito
Karnavian, Presiden mendatangi ruangan di lantai enam dan 12, kantor Kemenhub
yang ditemukan barang bukti berupa uang puluhan jutaan rupiah.
Usai melakukan kunjungan, Presiden
Joko Widodo di hadapan wartawan mengatakan, "Kepada seluruh instansi,
lembaga, mulai sekarang hentikan yang namanya pungli, terutama terkait pelayanan
kepada rakyat."
Presiden kemudian mengatakan bahwa
dirinya telah memerintahkan kepada Kemenhub dan Kementerian PAN, agar pelakunya
diproses secara hukum. "Tangkap dan langsung pecat," kata Jokowi.
Kepada wartawan, Presiden juga
mengatakan dirinya sudah membentuk satgas antipungli yang dipimpin oleh
Menkopolhukam.
'Mencapai miliaran rupiah'
Temuan sementara menyebutkan
pungutan liar itu, jika diakumulasi, jumlahnya mencapai milyaran rupiah, kata
Kapolri Tito Karnavian usai mendampingi Presiden.
"Barang buktinya puluhan juta
rupiah, tapi kalau diakumulasi dengan uang lainnya, jumlahnya mencapai miliaran
rupiah. Ini sudah lama terjadi," kata Tito di kantor Kemenhub.
Image
copyright AP
Image
caption
Selain menemukan barang bukti uang
puluhan juta rupiah, menurut Tito, pihaknya menangkap tangan pejabat sejumlah
pejabat Kemenhub.
Menurut Kapolri, dugaan suap itu
terkait perizinan perkapalan yang melibatkan setidaknya enam orang di
Kementerian Perhubungan dan calo atau perantara.
"Ada perizinan soal buku
pelaut, surat kapal, izin kapal, pergantian bendera, izin berlayar, ukuran
kapal, pokoknya banyak item terkait pelayaran," ungkap Kapolri.
Sementara itu juru bicara Polda
Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan, pihaknya akan mengembangkan
kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya di Kemenhub terkait temuan kasus
pungli ini.
Dugaan keterlibatan pejabat di atasnya
"Harus dikembangkan, karena
uangnya tertulis kepada (pejabat di atasnya) siapa. Akan kita dalami untuk
ungkap pungli di Kemenhub," kata Awi Setiyono usai menunjukan barang bukti
berupa uang dan barang-barang lainnya.
Dari bukti dan saksi, menurutnya,
para terduga menerima uang dari pihak yang mengajukan perizinan dengan harapan
dapat mempercepat pelayanan.
"Padahal, sistem perizinannya
bersifat online," kata Awi Setiyono.
Ditanya siapa nama pegawai yang
tertangkap tangan, Awi mengatakan, "Ada enam orang ditangkap, dua orang
PNS, satu orang dari PT (persereon terbatas) yang sedang mengurus, dan ada
pegawai honorer."
Image
copyright Getty
Image
caption
"Dari mereka kita peroleh uang
sebesar Rp34 juta."
Kapolda membenarkan bahwa pihaknya
menemukan rekening tabungan yang isinya mencapai satu miliar rupiah.
Menurut Kapolda, pihaknya sudah
melakukan penyelidikan kasus ini semenjak dua bulan lalu, setelah menerima
laporan dari masyarakat.
Diduga Pungli Kapal, Pejabat Kemenhub Tertangkap
Tangan Polisi
Selasa, 11 Oktober 2016 16:21 WIB
Seorang pejabat Kemenhub tertangkap
tangan polisi yang diduga terkait pungli kapal.
Solopos.com, JAKARTA — Seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Polda Metro Jaya di
Gedung Kemenhub, Selasa (11/10/2016) siang. Beredar kabar, OTT ini terkait
kasus pungutan liar yang terkait perizinan kapal atau terkait dwelling time.
Informasi yang dihimpun dari laporan
live Metro TV di Gedung Kemenhub, OTT tersebut menjaring seorang pejabat
atau kepala seksi di Divisi Perkapalan Kemenhub. Belum jelas identitas pejabat
yang dimaksud. Namun, diketahui, saat ini polisi masih melakukan penggeledahan
di dua ruang, yaitu di lantai 12 dan lantai 6.
Kabarnya, kasus pungli ini sudah
diselidiki secara internal di kalangan Kemenhub sendiri dengan perintah dari
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Selanjutnya, data pelanggaran yang
dilakukan pejabat tersebut kemudian diserahkan ke Polri.
Siang ini, Polda Metro Jaya
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan operasi tangkap tangan di
Gedung Kemenhub. Kapolda Metro Jaya baru saja sampai di Gedung Kemenhub untuk
melakukan supervisi langsung. Bahkan, Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito
Karnavian juga akan datang ke lokasi.
“Mohon sabar dulu. Teman-teman
tunggu penjelasan dari Kapolri. Nanti Pak Presiden juga akan ke sini,” kata
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Irawan, Selasa sore.
MENGETAHUI ADA PUNGLI, LAPORKAN KE KEMENHUB
Pusat Komunikasi
Publik - Selasa, 14 Pebruari 2012
Jumlah Dilihat: 1994 kali
Jumlah Dilihat: 1994 kali
(Jakarta, 14/02/2012) Dirjen
Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso minta kepada
masyarakat untuk melaporkan kepada Kementerian Perhubungan bilamana mengetahui
atau dilakukan pungutan liar (Pungli) oleh oknum-oknum Dinas Perhubungan
Kotamadya/Kabupaten.
Namun demikian Suroyo juga mengingatkan, agar tidak mengumbar pernyataan telah di pungli tanpa disertakan dengan bukti-bukti pendukungnya. Karena bisa saja tuduhan tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang tertentunya untuk menjatuhkan seseorang.
‘’Bila merasa di pungli oleh oknum-oknum berseragam Dinas Perhubungan laporkan, untuk segera kami tindak lanjuti. Para pengusaha transportasi umum diminta untuk menginformasikan lokasi, pelaku, dan waktu terjadinya pungli,’’ kata Suroyo di ruangan kerjanya, Selasa (14/2).
Jika itu berada di wilayah Kementerian Perhubungan akan kita beri sanksi berat. Jika pungli itu berada di wilayah Pemda, kami akan teruskan dengan mengirim surat ke Pemda untuk ditindaklanjuti.
Khusus untuk menanggapi pengaduan masyarakat, Kementerian Perhubungan mempunyai SMS Center 081311111105 atau melalui email pengaduan dengan mengisi kolom pengaduan di www.dephub.go.id .
Berdasarkan informasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dalam siaran persnya kemarin menyatakan pungli pada transportasi darat mencapai Rp 25 triliun per tahun. Sebelumnya, informasi pungli juga datang dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.
Sudirman, Ketua Organda DKI Jakarta mengatakan, biaya uji yang hanya Rp 140 ribu, dapat membengkak hingga dua kali lipatnya karena perusahaan harus membayar pungli. Pihak yang melakukan pemungutan adalah sang penguji. “Bereskan dulu masalah pungli, kasihan pengusaha kendaraan umum,” katanya.
Menurut Suroyo, perusahaan transportasi manapun seharusnya tidak perlu mengeluarkan uang untuk pungli, kalau sudah mematuhi peraturan. “Pungli itu uang pelicin. Kalau perusahaan otobus itu tidak bermasalah ya seharusnya tidak usah ‘menyogok’,” katanya.
Suroyo menegaskan, tidak benar jika uang pungli membuat dana perawatan kendaraan berkurang yang akibatnya pengusaha mengabaikan perawatan kendaraaan secara rutin. ‘’Dugaan itu tidak benar Banyak kok contoh perusahaan otobus yang kendaraannya tetap terawat dengan baik,’’ katanya.
Bila Dinas Perhubungan akan menggelar operasi untuk melakukan pemeriksaan buku kir atau trayek secara acak, harus didampingi oleh polisi, karena yang boleh memberikan sanksi penindakan seperti pencabutan SIM atau STNK adalah polisi, bukan Dishub.
Senada dengan Suroyo, Menteri Perhubungan, E. E. Mangindaan, menyatakan akan menindak tegas kegiatan pemungutan liar dan penyogokan yang terjadi dalam uji kelaikan (kir) kendaraan. Saat ini sanksi untuk kegiatan seperti itu belum ada, namun dirinya menegaskan akan membuat aturan sanksi berat untuk kasus-kasus yang terjadi.
“Hal seperti ini pasti diberantas. Tak perlu ditanya lagi,” kata Mangindaan saat ditemui usai acara ziarah pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta, Selasa (14/2). Ia menambahkan, pihak yang melakukan kegiatan suap dan pihak yang disuap, dua-duanya melanggar hukum.
Jangan merasa kenal dengan petugas yang melakukan pengujian kelayakan kendaraan roda dua maupun roda empat, pengusaha hanya membawa bukunya saja tanpa membawa kendaraan. Padahal yang harus di uji adakah kendaraannya, bukan bukunya. (PR)
Namun demikian Suroyo juga mengingatkan, agar tidak mengumbar pernyataan telah di pungli tanpa disertakan dengan bukti-bukti pendukungnya. Karena bisa saja tuduhan tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang tertentunya untuk menjatuhkan seseorang.
‘’Bila merasa di pungli oleh oknum-oknum berseragam Dinas Perhubungan laporkan, untuk segera kami tindak lanjuti. Para pengusaha transportasi umum diminta untuk menginformasikan lokasi, pelaku, dan waktu terjadinya pungli,’’ kata Suroyo di ruangan kerjanya, Selasa (14/2).
Jika itu berada di wilayah Kementerian Perhubungan akan kita beri sanksi berat. Jika pungli itu berada di wilayah Pemda, kami akan teruskan dengan mengirim surat ke Pemda untuk ditindaklanjuti.
Khusus untuk menanggapi pengaduan masyarakat, Kementerian Perhubungan mempunyai SMS Center 081311111105 atau melalui email pengaduan dengan mengisi kolom pengaduan di www.dephub.go.id .
Berdasarkan informasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dalam siaran persnya kemarin menyatakan pungli pada transportasi darat mencapai Rp 25 triliun per tahun. Sebelumnya, informasi pungli juga datang dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.
Sudirman, Ketua Organda DKI Jakarta mengatakan, biaya uji yang hanya Rp 140 ribu, dapat membengkak hingga dua kali lipatnya karena perusahaan harus membayar pungli. Pihak yang melakukan pemungutan adalah sang penguji. “Bereskan dulu masalah pungli, kasihan pengusaha kendaraan umum,” katanya.
Menurut Suroyo, perusahaan transportasi manapun seharusnya tidak perlu mengeluarkan uang untuk pungli, kalau sudah mematuhi peraturan. “Pungli itu uang pelicin. Kalau perusahaan otobus itu tidak bermasalah ya seharusnya tidak usah ‘menyogok’,” katanya.
Suroyo menegaskan, tidak benar jika uang pungli membuat dana perawatan kendaraan berkurang yang akibatnya pengusaha mengabaikan perawatan kendaraaan secara rutin. ‘’Dugaan itu tidak benar Banyak kok contoh perusahaan otobus yang kendaraannya tetap terawat dengan baik,’’ katanya.
Bila Dinas Perhubungan akan menggelar operasi untuk melakukan pemeriksaan buku kir atau trayek secara acak, harus didampingi oleh polisi, karena yang boleh memberikan sanksi penindakan seperti pencabutan SIM atau STNK adalah polisi, bukan Dishub.
Senada dengan Suroyo, Menteri Perhubungan, E. E. Mangindaan, menyatakan akan menindak tegas kegiatan pemungutan liar dan penyogokan yang terjadi dalam uji kelaikan (kir) kendaraan. Saat ini sanksi untuk kegiatan seperti itu belum ada, namun dirinya menegaskan akan membuat aturan sanksi berat untuk kasus-kasus yang terjadi.
“Hal seperti ini pasti diberantas. Tak perlu ditanya lagi,” kata Mangindaan saat ditemui usai acara ziarah pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta, Selasa (14/2). Ia menambahkan, pihak yang melakukan kegiatan suap dan pihak yang disuap, dua-duanya melanggar hukum.
Jangan merasa kenal dengan petugas yang melakukan pengujian kelayakan kendaraan roda dua maupun roda empat, pengusaha hanya membawa bukunya saja tanpa membawa kendaraan. Padahal yang harus di uji adakah kendaraannya, bukan bukunya. (PR)
Fadli Zon: Aksi Jokowi di OTT Pungli Kemenhub Alihkan
Isu
Selasa, 11 Oktober 2016 | 21:55 WIB
VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli
Zon mengkritisi cara 'serabutan' yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam
menghapus pungutan liar (pungli). Pernyataan ini mengomentari Operasi
Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan.
"Bukan dengan cara serabutan,
tapi harus sistemik. Kalau kita ingin menghapuskan pungli itu secara sistemik.
Tidak perlu melibatkan presiden," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Selasa, 11 Oktober 2016.
Menurut politikus Partai Gerindra
ini, kehadiran Presiden Jokowi dapat menyebabkan orang-orang gagal fokus.
Ia mengklaim justru masyarakat
menjadi bertanya-tanya apakah aksi ini untuk menutupi isu tertentu atau juga
pencitraan.
"Jadi kalau mau perang terhadap
pungli ini apa peta jalannya. Jangan serabutan. Mau ke mana ini arahnya. Kita
setuju semangat penghapusan pungli, tapi jangan pencitraan dong,"
ujar Fadli.
Ia menambahkan, masih banyak kasus
korupsi besar lainnya yang belum tertuntaskan. Tak hanya itu, Fadli juga
menyinggung kasus penistaan agama, yang menurutnya, harus diproses secara
hukum.
"Jadi, saya kira ini hanya
pengalihan isu," tegasnya. Fadli menyebut kalau ingin menegakkan hukum
haruslah bersikap adil, termasuk kasus dugaan penistaan agama.
"Itu harus diproses secara
hukum. Tidak cukup dengan hanya permintaan maaf," kata Fadli.
Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pungli
Kemenhub
12 Okt 2016, 17:50 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai
tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dirjen Laut Kementerian Perhubungan. Ketiganya
merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di sana.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan,
mengatakan 3 PNS itu, salah satunya, berinisal ES yang merupakan Ahli Ukur
Ditjen Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. Kemudian MA, Kasi
Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. Yang terakhir, AR seorang PNS yang
bertugas di loket pelayanan.
"Jadi tiga PNS yang sudah kita
tahan dan kita tetapkan menjadi tersangka," ucap Iriawan di kantornya,
Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Sementara itu, tiga orang lain yang
juga ditangkap pada Selasa 11 Oktober 2016, masih menjadi saksi. Salah satunya,
pengusaha. Sisanya petugas honorer, yang masih menjalani pemeriksaan.
"Kita belum menetapkan menjadi
tersangka, karena (pengusaha itu) beralasan memberikan uang tersebut terpaksa.
Kalau tidak diberikan, maka tidak keluar izinnya. Jadi kita akan koordinasi
dulu dengan jaksa, apakah ini gratifikasi atau tidak," ungkap Iriawan.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan
pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal
12 huruf a dan b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Jadi ketiganya diduga
melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang. Dengan ancaman kurungan
penjara minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Iriawan.
Adapun, barang bukti yang diamankan
berupa uang sejumlah Rp 68 juta dari meja MS, Rp 16 juta dari meja ES. Selain
itu delapan buku rekening dengan nama yang berbeda-beda, dengan total saldo Rp
1 miliar di meja MS.
Kasus Pungli Kemenhub, Kejati Harus Serius Usut Pungli Ijin Angkutan di Bali
12 Oktober 2016
Beritabali.com, Denpasar. Kasus suap dan pungli terkait
perizinan yang melibatkan setidaknya enam orang di Kementerian Perhubungan dan
calo atau perantara, menjadi cermin bagaimana sebenarnya permainan praktek
dugaan pungli dan calo ijin angkutan di Dishub Kominfo Bali dan Organda Bali,
yang sempat dibongkar Kejati Bali belum lama ini.
Sayangnya,
pengungkapan kasus yang sempat menimbulkan aroma tidak sedap di jajaran SKPD
Provinsi Bali itu sampai sekarang tidak jelas dan mengambang penangannya.
Anehnya, sempat muncul isu yang menyebutkan kasus dugaan pungli dan calo ijin
angkutan yang dilakukan sejumlah oknum Dishub Bali dan Organda Bali itu
dihentikan alias SP3 karena tidak menemukan kerugian negara.
Padahal,
jelas-jelas dari penelusuran di lapangan dan saat razia gabungan Dishub Bali
bersama Dispenda Bali ada permainan ijin angkutan yang mengarah kerugian negara
yang jika mau dihitung nilainya bisa sangat fantantis hingga ratusan miliar
rupiah dari kebocoran pajak progresif dan subsidi pajak untuk kendaraan umum
dan sewa atau pariwisata di Bali.
Tak
heran, OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan pungli dan calo ijin di Kemenhub RI
seharusnya memberi tamparan keras bagi penegak hukum di Bali, karena gagal
mengusut tuntas kasus serupa yang semestinya bisa menjalar pengungkapnya sampai
ke Dishub Bali.
Apalagi,
Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan seluruh instansi dan lembaga
pemerintah, tentunya termasuk jajaran Dishub Bali untuk menghentikan apapun
yang namanya pungli, terutama terkait pelayanan kepada rakyat. Mengingat
sebelumnya sejumlah pihak sudah dipanggil Kejati Bali untuk memberikan data dan
bukti adanya dugaan pungutan liar di tubuh Dishub Bali dan Organda Bali terkait
kongkalikong dugaan permainan soal jual beli perijinan angkutan
sewa/pariwisata.
Hal
itu juga dipertegas oleh pernyataan Pengamat dan Praktisi Hukum, Nyoman
Pasek, SH yang mengakui tidak sedikit kasus yang dibidik Kejati Bali malah
hanya jalan di tempat.
Ambil
contoh kasus salah satu pejabat di Bali yang sudah berkali-kali jadi tersangka
tapi tetap lolos dari jeratan hukum.
"Katanya
Pancasila sumber dari segala sumber hukum, kenapa ada oknum bisa bermain disitu
dan kasusnya tidak diusut seperti itu. Kalo saya mau bisa menunjuk hidungnya
itu siapa. Tapi harus duduk bersama baik Kejati, Polda Bali dan saya bisa
tunjuk itu. Tapi sportiflah penanganan kasusnya," sentilnya, dilansir
baliberkarya.
Apalagi
ditegaskan Pasek, soal kasus pungli dan calo ijin yang diduga melibatkan oknum
di Dishub Bali dan Organda Bali Itu bersifat delik khusus. Oleh karena itu,
kasus pungli dan calo ijin semacam itu tidak lepas dari unsur kepentingan sampai
kasus itu hanya jalan ditempat. Oleh karena itulah KPK diharapkan segera turun
ikut mengawasi transaksi hukum yang terjadi di Bali.
"Saya
sudah berkali-kali bilang KPK, palingkan telinganya ke Bali, karena kejaksaan
belum siap menangani kasus seperti itu. Jadinya banyak kasus tidak bisa
dituntaskan dan di P21. Makanya saya berani tunjuk hidung. Sama halnya kasus
KKM (Koperasi Karangasem Membangun) sampai sekarang tidak di P21, kejaksaan itu
bagaimana? Triliun itu uangnya tidak jelas. Mestinya jangan gitulah,"
sindirnya.
Seperti
diketahui dan diberitakan sebelumnya, Kejati Bali malah menilai kasus pungli
dan calo ijin yang diduga menyeret oknum Dishub Bali dan Organda Bali tidak
masuk ranah korupsi, karena tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara.
Sumber
kuat di Kejati Bali menyebutkan "masuk anginnya" Kejaksaan Tinggi
Bali lantaran mereka berdalih tidak ditemukan adanya kerugian negara atau unsur
korupsi. Hal ini tentu saja sedikit janggal dan aneh tapi nyata.
Bagaimana
tidak, sebelumnya pihak kejaksaan sangat meyakini terjadi pungli yang
melibatkan orang dalam Dishub dan Organda Bali itu masuk ranah korupsi. Bahkan,
pihak kejaksaan sempat berkoar-koar dan sesumbar dalam kasus ini akan muncul
tersangka.
Namun,
tiba-tiba tidak ada hujan dan angin maupun petir, ditengah jalan malah
penyidikan kasus dugaan pungli ini dihentikan tanpa sebab yang jelas. Seolah
masih ada yang ditutupi, pihak Kejati Bali pun sampai saat ini
"gabeng" atau tidak jelas bersikap apakah membela kebenaran ataupun
menutupi kebenaran, sehingga sampai saat ini kasus ini belum juga diumumkan ke
publik.
Padahal
sebelumnya juga, telah disebut-sebut Kura-Kura Transport rutin memberi aliran
dana Rp100 juta tiap tahunnya kepada Organda Bali untuk mendapatkan rekomendasi
ijin angkutan.
Bahkan
baru-baru ini, saat dirazia Dispenda Bali bersama Jasa Raharja dan pihak
kepolisian banyak terjaring angkutan sewa dan pariwisata bodong sudah bernopol
S (plat khusus angkutan sewa dan pariwisata) yang bertahun-tahun tanpa
mengantongi ijin agar tidak membayar pajak progresif, sehingga merugikan
negara.
Anehnya,
saat ditelusuri ternyata modus pengemplangan pajak dengan plat S ini, diduga
ada permainan dengan pihak dealer mobil dengan koperasi atau perusahaan
angkutan yang juga banyak bernaung di bawah Organda Bali untuk menghindari
pajak progresif. Lebih aneh lagi, untuk mendapatkan plat S tersebut harus
mengantongi rekomendasi dari Dishub Bali.
Sejumlah
pihak juga sempat dipanggil Kejati Bali untuk memberikan bukti dan kesaksian di
Kejati Bali diantaranya Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar B) pada 3 Maret
2016 mendatangi Kejati Bali. Tidak hanya itu, Ketua Biro Angkutan Sewa Organda
Badung Wayan Suata bahkan menjadi saksi dan memberikan keterangan di Kejati
Bali untuk mengungkap pungli ke Organda Bali.
Oleh
karena itu, sejumlah pejabat diperiksa, baik Ketua Organda Bali yakni Ketut
Eddy Dharma Putra beserta jajarannya telah diperiksa berulang kali di Kejati
Bali. Tak luput, Kadishub Bali, Ketut Artika bersama Kabid Angkatan Darat,
Standly JE. Suwandhi bersama bawahannya juga berulang kali bolak balik
diperiksa para penyidik Tipikor Kejati Bali.[bbn/bbk/psk]
Kasus Pungli Kemenhub Bisa Menjalar ke Bali
DENPASAR, POS BALI ONLINE – Kasus suap dan pungli terkait perizinan yang melibatkan
setidaknya enam orang di Kementerian Perhubungan dan calo atau perantara
menjadi cermin bagaimana sebenarnya permainan praktek dugaan pungli dan calo
izin angkutan di Dishub Kominfo Bali dan Organda Bali yang sempat dibongkar
Kejati Bali belum lama ini. Sayangnya pengungkapan kasus yang sempat
menimbulkan aroma tidak sedap di jajaran SKPD Provinsi Bali itu sampai sekarang
tidak jelas dan mengambang penanganannya.
Anehnya, sempat muncul isu yang
menyebutkan kasus dugaan pungli dan calo izin angkutan yang dilakukan sejumlah
oknum Dishub Bali dan Organda Bali itu dihentikan alias SP3 karena tidak
menemukan kerugian negara. Padahal jelas-jelas dari penelusuran di lapangan dan
saat razia gabungan Dishub Bali bersama Dispenda Bali ada permainan izin
angkutan yang mengarah kerugian negara yang jika mau dihitung nilainya bisa
sangat fantastis hingga ratusan miliar rupiah dari kebocoran pajak progresif
dan subsidi pajak untuk kendaraan umum dan sewa/pariwisata di Bali.
Wajar saja, OTT (Operasi Tangkap
Tangan) dugaan pungli dan calo izin di Kemenhub RI seharusnya memberi tamparan
keras bagi penegak hukum di Bali, karena gagal mengusut tuntas kasus serupa
yang semestinya bisa menjalar pengungkapannya sampai ke Dishub Bali. Apalagi
Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan seluruh instansi dan lembaga
pemerintah, tentunya termasuk jajaran Dishub Bali untuk menghentikan apapun
yang namanya pungli, terutama terkait pelayanan kepada rakyat. Mengingat
sebelumnya sejumlah pihak sudah dipanggil Kejati Bali untuk memberikan data dan
bukti adanya dugaan pungutan liar di tubuh Dishub Bali dan Organda Bali terkait
kongkalikong dugaan permainan soal jual beli perizinan angkutan sewa/pariwisata.
Hal itu juga dipertegas oleh
pernyataan Pengamat dan Praktisi Hukum, Nyoman Pasek, SH yang mengakui
tidak sedikit kasus yang dibidik Kejati Bali malah hanya jalan ditempat. Ambil
contoh kasus salah satu pejabat di Bali yang sudah berkali-kali jadi tersangka
tapi tetap lolos dari jeratan hukum. “Katanya Pancasila sumber dari
segala sumber hukum, kenapa ada oknum bisa bermain di situ dan kasusnya tidak
diusut seperti itu. Kalau saya mau bisa menunjuk hidungnya itu siapa. Tapi
harus duduk bersama baik Kejati, Polda Bali dan saya bisa tunjuk itu. Tapi
sportifl ah penanganan kasusnya,” sentilnya saat dihubungi, Rabu (12/10).
Apalagi ditegaskan Pasek, soal kasus
pungli dan calo izin yang diduga melibatkan oknum di Dishub Bali dan Organda
Bali Itu bersifat delik khusus. Oleh karena itu kasus pungli dan calo izin
semacam itu tidak lepas dari unsur kepentingan sampai kasus itu hanya jalan
ditempat. Oleh karena itu KPK diharapkan segera turun ikut mengawasi transaksi
hukum yang terjadi di Bali. “Saya sudah berkali-kali bilang KPK palingkan
telinganya ke Bali, karena kejaksaan belum siap menangani kasus seperti itu.
Jadinya banyak kasus tidak bisa dituntaskan dan di P21. Makanya saya berani
tunjuk hidung. Sama halnya kasus KKM (Koperasi Karangasem Membangun, red)
sampai sekarang tidak di P21, kejaksaan itu bagaimana? Triliun itu uangnya
tidak jelas. Mestinya jangan gitulah,” sindirnya.
Seperti diketahui, Kejati Bali malah
menilai kasus pungli dan calo izin yang diduga menyeret oknum Dishub Bali dan
Organda Bali tidak masuk ranah korupsi, karena tidak ditemukan adanya unsur
kerugian negara. Sumber kuat di Kejati Bali menyebutkan “masuk anginnya”
Kejaksaan Tinggi Bali lantaran mereka berdalih tidak ditemukan adanya kerugian
negara atau unsur korupsi. Hal ini tentu saja sedikit janggal. Bagaimana
tidak, sebelumnya pihak kejaksaan sangat meyakini terjadi pungli
yang melibatkan orang dalam Dishub dan Organda Bali itu masuk ranah korupsi.
Bahkan, pihak kejaksaan sempat berkoar-koar dan sesumbar dalam kasus ini akan
muncul tersangka.
Namun, tiba-tiba tidak ada hujan dan
angin maupun petir, di tengah jalan malah penyidikan kasus dugaan pungli ini
dihentikan tanpa sebab yang jelas. Seolah masih ada yang ditutupi, pihak Kejati
Bali pun sampai saat ini “gabeng” atau tidak jelas bersikap apakah membela
kebenaran ataupun menutupi kebenaran, sehingga sampai saat ini kasus ini belum
juga diumumkan ke publik.
Padahal sebelumnya juga, telah
disebutsebut Kura-Kura Transport rutin memberi aliran dana Rp100 juta
tiap tahunnya kepada Organda Bali untuk mendapatkan rekomendasi izin angkutan.
Bahkan baru-baru ini, saat dirazia Dispenda Bali bersama Jasa Raharja dan pihak
kepolisian banyak terjaring angkutan sewa dan pariwisata bodong sudah bernopol
S (plat khusus angkutan sewa dan pariwisata) yang bertahun-tahun tanpa
mengantongi izin agar tidak membayar pajak progresif, sehingga merugikan
negara.
Anehnya saat ditelusuri ternyata
modus pengemplangan pajak dengan plat S ini, diduga ada permainan dengan pihak
dealer mobil dengan koperasi atau perusahaan angkutan yang juga banyak bernaung
di bawah Organda Bali untuk menghindari pajak progresif. Lebih aneh lagi, untuk
mendapatkan plat S tersebut harus mengantongi rekomendasi dari Dishub Bali.
Sejumlah pihak juga sempat dipanggil
Kejati Bali untuk memberikan bukti dan kesaksian di Kejati Bali diantaranya
Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar B) pada 3 Maret 2016 mendatangi Kejati
Bali. Tidak hanya itu, Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung Wayan Suata
bahkan menjadi saksi dan memberikan keterangan di Kejati Bali untuk mengungkap
pungli ke Organda Bali. Oleh karena itu sejumlah pejabat diperiksa, baik Ketua
Organda Bali yakni Ketut Eddy Dharma Putra beserta jajarannya telah diperiksa
berulang kali di Kejati Bali. Tak luput, Mantan Kadishub Kominfo Bali, Ketut
Artika bersama Kabid Angkatan Darat, Standly JE. Suwandhi bersama bawahannya
juga berulang kali bolak balik diperiksa para penyidik Tipikor Kejati Bali. tim
pb
Kasus Pungli, Pejabat Kementerian Perhubungan Bakal
Dirombak
Jum'at, 14 Oktober 2016 | 10:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi berencana merombak pejabat di lingkungan kementeriannya. Kebijakan itu
akan diambil setelah Kepolisian RI menangkap pejabat Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut dalam kasus pungutan liar. "Mungkin saja," katanya
di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016.
Budi belum bersedia menyebutkan posisi mana saja yang akan dibongkar. "Nanti disaring. Meski seseorang berkompeten, kalau integritasnya terganggu, harus dipindahkan ke tempat yang benar,” tuturnya. “Begitu juga kalau lalai, harus dipindah ke tempat lain."
Perombakan tersebut, menurut Budi, dilakukan untuk memperbaiki kinerja pegawai Kementerian Perhubungan. “Harus jadi lebih baik,” ucapnya.
Budi juga berencana membentuk tim ad hoc untuk mengevaluasi kinerja Kementerian. Tim ini akan mengaudit sistem dan pertanggungjawaban pelayanan yang berjalan selama ini, seperti layanan perizinan online dan pengaduan. Tugas lainnya adalah mengawasi staf pelayanan di daerah, seperti di pelabuhan, bandar udara, stasiun, serta terminal.
Budi belum bersedia menyebutkan posisi mana saja yang akan dibongkar. "Nanti disaring. Meski seseorang berkompeten, kalau integritasnya terganggu, harus dipindahkan ke tempat yang benar,” tuturnya. “Begitu juga kalau lalai, harus dipindah ke tempat lain."
Perombakan tersebut, menurut Budi, dilakukan untuk memperbaiki kinerja pegawai Kementerian Perhubungan. “Harus jadi lebih baik,” ucapnya.
Budi juga berencana membentuk tim ad hoc untuk mengevaluasi kinerja Kementerian. Tim ini akan mengaudit sistem dan pertanggungjawaban pelayanan yang berjalan selama ini, seperti layanan perizinan online dan pengaduan. Tugas lainnya adalah mengawasi staf pelayanan di daerah, seperti di pelabuhan, bandar udara, stasiun, serta terminal.
Evaluasi kinerja dilakukan setelah
pada Selasa kemarin tim gabungan Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah Metro
Jaya menangkap dua staf dan tiga pegawai honorer Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut. Mereka diduga menerima suap dari pengusaha yang sedang
mengurus perizinan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono berjanji pihaknya akan mencopot dua stafnya itu jika terbukti bersalah. “Masih proses, tunggu sampai putusan final pengadilan. Kami juga harus taat aturan," ujarnya kepada Tempo. “Yang jelas, ada sanksi non-job."
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi, sanksi terberat bagi pegawai yang terlibat dalam kasus suap dan pungutan liar adalah pencopotan dari jabatan serta pemecatan. "Tergantung tingkat pelanggarannya. Kalau ringan, mungkin digeser ke tempat lain."
Sepanjang 2015, Irjen menerima 16 laporan melalui Sistem Informasi Akademik Terpadu (Simadu). Sebagian besar terkait dengan masalah lelang dan internal pegawai. Tahun ini, jumlah aduan yang masuk ke Simadu mencapai 26 laporan. "Tapi banyak yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak bisa diverifikasi."
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono berjanji pihaknya akan mencopot dua stafnya itu jika terbukti bersalah. “Masih proses, tunggu sampai putusan final pengadilan. Kami juga harus taat aturan," ujarnya kepada Tempo. “Yang jelas, ada sanksi non-job."
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi, sanksi terberat bagi pegawai yang terlibat dalam kasus suap dan pungutan liar adalah pencopotan dari jabatan serta pemecatan. "Tergantung tingkat pelanggarannya. Kalau ringan, mungkin digeser ke tempat lain."
Sepanjang 2015, Irjen menerima 16 laporan melalui Sistem Informasi Akademik Terpadu (Simadu). Sebagian besar terkait dengan masalah lelang dan internal pegawai. Tahun ini, jumlah aduan yang masuk ke Simadu mencapai 26 laporan. "Tapi banyak yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak bisa diverifikasi."
Cegah pungli, Kemenhub optimalkan penggunaan CCTV
Sabtu, 22 Oktober 2016 18:00
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan terus berupaya mendorong
pemberantasan pungutan liar (pungli). Hal ini menyusul setelah dilakukannya
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli), yang
melibatkan satu pengusaha, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II-D, dan 3
pegawai honorer Kemenhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan penggunaan
close circuit television (CCTV) di seluruh sudut Kementerian Perhubungan, guna
mencegah terjadinya pungli.
"Contoh jembatan timbang bisa
saja kita berikan CCTV yang memonitor langsung atas kegiatan. Yang kedua kita
berikan semacam peralatan yang all modern semacam IT dan online ke pusat Karena
kalau dia masih manual itu masih bisa pelanggaran atau penyimpangan,"
katanya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10).
Dia menilai, aksi pungli terjadi
karena ada kesempatan. Para oknum sengaja memperlambat proses perizinan,
seperti izin untuk kapal dan angkutan. Sehingga, masyarakat harus membayar
lebih mahal agar petugas Kemenhub bisa mengeluarkan izin dengan cepat.
"Contohnya tadi saya katakan
prosesnya diperlambat dengan akhirnya dia memberikan sesuatu itu ulah dari
petugas itu indikasinya karena dia ingin sesuatu jadi diperlambat sudah ada
mekanismenya harus diselesaikan 7 hari atau bahkan lebih cepat," imbuhnya.
Dengan begitu, Pudji mengajak
masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi kinerja para petugas Kemenhub
dalam melaksanakan tugasnya. Bahkan, jika ditemukan aksi pungli, masyarakat
harus segera melapor ke pihak yang berwajib untuk segera ditangani.
"Pertama keteladanan memberikan
contoh dulu, yang kedua pengawasan apabila dia ada tanda-tanda tidak bagus
langsung ditegur. Kemudian yang ketiga tadi masyarakat yang mengetahui itu
laporkan segera untuk melaporkan hal negatif tadi," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment